Langgar Perda, AUHM dan ARKES Minta Pemkot Tindak Tegas Studio 37 D'Maleo dan Botol Musik

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Badan Pengurus Daerah Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) bersama Asosiasi Refleksi Kebugaran Makassar (ARKES) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menindak tegas sejumlah hotel yang memiliki fasilitas hiburan, yang disinyalir kuat melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018.

Menurut Zulkarnain Ali Naru, ada dua usaha hiburan yang ada di area hotel yang terang-terangan buka dalam kaitan hari raya Natal 2018, yaitu Studio 37 D'Maleo Hotel dan Botol Musik.

Seperti diketahui, Room Karaoke Studio 37 di hotel D'Maleo yang sempat didemo oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Makassar, Senin (24/12/2018) malam, kata Zul sapaan akrab Zulkarnain, hingga kini belum ditindaki Pemkot Makassar.

"Semalam, Rabu (26/12/2018) kami juga mendapat laporan kalau Botol Musik juga buka. Jadi, kalau memang Pemkot tidak memberikan sanksi tegas, AUHM dan Arkes minta agar Perda tersebut dibatalkan saja, karena sudah jelas- jelas hanya 'dikangkangi' oleh pengusaha tertentu," papar Zul.

Menurutnya, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 453/185/S.Edar/Disbudpar/XII/2018, yang melarang aktifitas hiburan pada usaha-usaha hiburan dan hotel terkait hari raya keagamaan, tepatnya pada perayaan Natal 2018 ini, sudah jelas dan tegas memaparkan sanksi bagi usaha yang melanggar, sehingga tidak ada lagi alasan Pemkot, khususnya Dinas Pariwisata untuk tidak memberikan sanksi bagi kedua usaha tersebut.

Ketua ARKES, Usdar Nawawi menyesalkan apabila Disparda tidak menjatuhkan sanksi penutupan minimal satu minggu atas kedua THM tersebut. "Disparda jangan pilih kasih. Apalagi edaran ini diteken oleh Walikota" tegas Usdar (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN