Dewan Pers: 2019 Tak Ada Lagi Lompat Jenjang UKW, Terkecuali Yang Telah 20 Tahun Berkarir


SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Terhitung sejak tahun 2019, Dewan Pers tak lagi mengizinkan adanya lompat jenjang Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Muh. Nuh, melalui Humas Dewan Pers, Novri.


"Mulai tahun 2019, untuk memperoleh kompetensi, wartawan harus mengikuti UKW sesuai dengan jenjang yang ada, yakni Muda, Madya dan Utama, Pemimpin redaksi (Pemred) sekalipun," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan whatsapp, Rabu (30/10/2019).

Novri menuturkan, wartawan yang boleh langsung mengikuti UKW Utama apabila telah berkiprah menjadi jurnalis selama lebih dari 20 tahun dengan mengajukan sertifikasi Utama Khusus ke Dewan Pers.

"Terkecuali bagi yang sudah berkiprah menjadi jurnalis selama lebih dari 20 tahun, dapat mengajukan ke Dewan Pers untuk sertifikasi utama khusus," tambahnya.

Berikut petikan wawancara Dewi Satri, wartawan mediapatriot.co.id dengan Humas Dewan Pers, Novri.

D : Apakah kalau ikut UKW itu harus mengikuti sesuai jenjangnya atau bisa langsung mengikuti UKW Utama (kalau pimred) ?

N : Iya, mulai tahun 2019 ini seluruh ujian harus sesuai dengan jenjangnya dimulai dari Muda, Madya, lalu Utama, meskipun dalam medianya menjabat sebagai Pemred.

D : Artinya sebelum tahun 2019 mengikuti UKW bisa tidak sesuai jenjang yang ada ?

N : Pada tahun 2018 Dewan Pers memang dibuka kesempatan bagi pemred dan penanggungjawab redaksi untuk langsung ke tingkat Utama, namun sejak 2019 kesempatan tersebut ditutup. Terkecuali bagi yang sudah berkiprah menjadi jurnalis selama lebih dari 20 tahun, dapat mengajukan ke Dewan Pers untuk sertifikasi utama khusus.

D : Apa syarat dan persyaratannya bila ingin mengajukan sertifikasi Utama Khusus ?

N : Untuk persyaratan saya tidak mengetahui karena bukan di bidang saya langsung, bisa berkonsultasi ke bagian pendataan langsung. Silahkan menghubungi langsung ke Dewan Pers di bagian pendataan, Telp.021-3521488, 3504877, 3504874-75 Faks.021-3452030.

D : Untuk pelaksanaan UKW, bagaimana regulasinya ? Apakah setiap tahun digelar secara rutin oleh Dewan Pers atau gimana ? Adakah kuota untuk pelaksanaan UKW ?

N : Untuk regulasi Dewan Pers tidak mengadakan uji kompetensi, namun diserahkan kepada tiap lembaga uji yang telah didaftar oleh Dewan Pers.

D: Artinya pihak ketiga (sponsor) bisa melaksanakan UKW dengan menggandeng lembaga yang telah ditunjuk dan organisasi wartawan?

N : Ya bisa.

D : Terkait pelaksanaan UKW oleh pihak ketiga, apa syarat dan persyaratan apabila pihak ketiga ingin menggelar UKW ?

N : Untuk syarat dan persyaratannya pihak ketiga bisa langsung menanyakan kepada lembaga uji terkait. Karena Dewan Pers tidak mengatur hal tersebut.(dewi/adm)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN