Asisten KASN RI : Wakil Gubernur Tidak Berwenang Mengangkat, Memindahkan dan Memberhentikan ASN

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Mutasi jabatan hingga pelantikan 193 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sulsel, belakangan ini ramai dipergunjingkan berbagai kalangan. Mereka bukan mempersoalkan karena jumlahnya yang terlalu banyak, tapi masalah Surat Keputusan (SK) pengangkatannya yang jadi sorotan utama.

Seperti diketahui, sebanyak 193 orang pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sulsel itu telah dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Senin 29 April 2019, dua hari setelah kepergian Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah ke tanah suci untuk menunaikan ibadah umroh.

Setelah acara pelantikan berlangsung, tak lama kemudian terungkap bahwa dalam pelantikan itu terdapat dua SK yang diterbitkan Pemprov Sulsel. Ada SK yang ditandatangani Gubernur Sulsel sebanyak 97 orang pejabat, dan ada pula SK yang diteken Wakil Gubernur Sulsel sebanyak 96 orang pejabat.

SK yang ditandatangani Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Kini yang menjadi sorotan dan mengundang kecaman publik, adalah soal SK yang diterbitkan oleh Wakil Gubernur Sulsel. Sebab SK Wakil Gubernur Sulsel ini dinilai tidak sah, karena bertentangan dengan Undang-Undang No.5 tahun 2014, serta PP 11 tahun 2017 mengenai penerbitan SK kepegawaian.

Soal tidak sahnya SK Wakil Gubernur ini, dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Makassar, Harun. Menurutnya, undang-undang mengatur kewenangan Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dalam mengangkat dan memberhentikan pejabat dari jabatan strategis.

"Seharusnya Gubernur yang menerbitkan SK. Sebab, undang-undang mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan pejabat dari jabatan strategis. Siapa Pejabat Pembina Kepegawaian ? Tentunya mulai dari Presiden, Wapres, Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota, dan Bupati," katanya.

Penilaian senada, juga diungkapkan oleh Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Sumardi, Rabu (01/05/2019), Ia mengungkapkan, langkah yang dilakukan oleh Wagub Sulsel ini adalah hal yang keliru dan fatal. Pasalnya, setiap tindakan atau kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah mesti berdasar dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Kita bicara soal aturan nih. Melihat SK yang ada, menurut saya seorang Wakil Gubernur tidak berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dari dan dalam jabatan. Itu wewenang Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," tegas Sumardi.

Tindakan Wakil Gubernur ini, lanjutnya, tentu dapat merugikan ASN yang di promosikan, pasalnya itu telah terjadi penyimpangan dan melanggar. Karena melakukan promosi jabatan di pemerintahan itu, harus jelas tiga unsur, apakah yang menerbitkan SK memiliki wewenang, apakah tidak melanggar aturan dan bagaimana proses promosinya, serta kapabel kah ASN yang dipromosikan itu ?

Menurut Sumardi lagi, persoalan ini bisa masuk ke sengketa administrasi kepegawaian, dan bisa saja pejabat yang sudah dilantik dengan berdasar SK Wakil Gubernur Sulsel tidak diakui oleh negara, sehingga tentunya bersangkutan tidak memiliki wewenang dalam melakukan aktivitas pemerintahan.

Sebelumnya, Kepala BKD Sulsel Asri Sahrun Said mengakui pula, jika pihaknya mendapatkan sorotan publik atas pelantikan pejabat dengan jumlah yang sangat banyak ini. Selain jumlahnya yang sangat banyak, juga yang menjadi sorotan yaitu terbitnya SK pengangkatan yang diteken oleh Wakil Gubernur Sulsel.

Asri menjelaskan, yang keliru disini karena perundang-undangan yang mendasari pendelegasian Wakil Gubernur Sulsel telah berubah. "Apa yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulsel adalah keliru. Tapi kita sebagai bawahan ikut saja dengan pimpinan," katanya.

Pergub ini ada pada era Amin Syam. Saat itu dibuat Pergub pendelegasian kewenangan. Namun dua periode Syahrul Yasin Limpo hingga Nurdin Abdullah, Pergub itu tak pernah diubah. Menurutnya sejumlah aturan perundang-undangan yang mendasari Pergub telah berganti, termasuk UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Harusnya Pergub itu direvisi sebab ketentuan yang mendasarinya sudah berganti. Kalau aturannya jika perundang-undangan sudah direvisi, Pergub secara otomatis tidak lagi berlaku," pungkas Asri.

Sementara itu, Wagub Sulsel Sudirman menegaskan seluruh proses mutasi dan pelantikan dilakukannya melalui prosedur yang ada. Terkait tandatangan dirinya di Surat Keputusan Gubernur tentang Pengangkatan, Sudirman mengaku hal itu tidak melanggar. Pasalnya didasari Pergub Pendelegasian Kewenangan yang sudah lama ada.

"Kan ada Pergub Kewenangan, sudah konfirmasi juga ke Gubernur," kata Sudirman lalu menambahkan pula bahwa nama-nama pejabat yang masuk dalam daftar mutasi sudah dikoordinasikan dengan Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah. (ttc)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN