Oleh: Ishakim (Eks Ketua Komite Seni Rupa DKM)
Membaca kembali lembaran sejarah Pertemuan Kamar Seniman 57 tahun lalu di de la Macca membawa kita pada sebuah refleksi mendasar mengenai hukum alam. Yang berlalu biarlah berlalu, namun setiap sesuatu ada masanya, dan setiap masa memiliki tantangannya sendiri. Bagi sebuah organisasi, merefleksikan kehadiran Dewan Kesenian Makassar (DKM) bukan sekadar romantisme masa lalu, melainkan kebutuhan eksistensial untuk menakar kembali fungsi lembaga kesenian ini: apakah ia membawa keberkahan atau justru menjemput bencana akibat salah urus?
Fenomena perubahan pola kerja organisasi saat ini harus dibijaksanai sedini mungkin. Dinamika situasi dan kontribusi seniman yang sangat beragam kini merangkum segala macam kepentingan—baik kelompok maupun individu—termasuk peran pemerintah sebagai penyokong utama. Di sinilah pentingnya menegaskan kembali wilayah kerja DKM agar dukungannya terhadap kreativitas seniman tidak dianggap angin lalu.
Jika kita merujuk pada dokumen sejarah 57 tahun lalu, yang nota bene hanya berselisih delapan bulan dari berdirinya Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), para pendiri DKM memiliki hasrat dan kesadaran yang sangat serius. Mereka menarik benang merah yang tegas mengenai visi lembaga. Sejak awal, DKM didirikan untuk menitikberatkan garapan pada karya-karya yang bersifat kontemporer dan futuristik, dengan syarat dasar tetap memahami tradisi dan kebudayaan lokal.
Orientasi ini dipilih secara sadar untuk membedakan DKM dengan Dewan Kesenian Sulawesi Selatan (DKSS) yang memegang mandat pelestarian kebudayaan dan tradisi. Pembagian wilayah operasional ini bukan sekadar urusan administratif demi kemudahan alokasi anggaran negara, melainkan ruang kolaborasi strategis agar kedua lembaga bisa saling mengisi dan bekerja sama secara profesional.
Namun, melihat kondisi objektif hari ini, DKM dihadapkan pada tantangan profesionalisme yang berat, baik secara struktural maupun administrasi. Berangkat dari amanah para founding fathers, posisi strategis di setiap komite DKM idealnya ditempati oleh seniman yang "sudah jadi", bukan lagi mereka yang masih meraba-raba. Struktur organisasi, mulai dari Ketua Umum, Ketua Harian, hingga perwakilan harian harus memiliki pembagian kerja yang terang benderang.
Lebih dari itu, kita juga harus berani melihat ke dalam mengenai pola rekrutmen pengurus DKM saat ini. Tidak seperti masa lalu, hari ini banyak anggota pengurus yang kita tidak ketahui dari mana asal-usul dan kompetensinya. Imbasnya, rasa bangga yang dulu membuncah ketika diajak bergabung dan pentas bersama DKM kini perlahan mengikis.
Ke depan, DKM harus memiliki arah dan peran yang spesifik. Organisasi ini tidak boleh diarahkan seperti grup kesenian, sanggar-sanggar biasa, atau bahkan dikelola dengan program kerja komite yang menyerupai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). DKM memiliki marwah yang jauh lebih besar dari itu. Kita rindu melihat DKM melahirkan ekosistem berkelanjutan seperti yang dilakukan DKJ dengan melahirkan lembaga pendidikan kesenian, atau mengusulkan lembaga tinggi sekelas "Akademi Jakarta" untuk Sulawesi Selatan sebagai wadah para maestro dan cendekia yang dijamin oleh negara.
Oleh karena itu, peran Ketua Harian sangat vital untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan di koridornya dan mengontrol komite agar tetap bergerak pada visi makro. Kritik dan catatan ini saya layangkan dengan harapan besar agar Ketua Umum DKM saat ini, saudara Drs. M. Juniar Arge, dapat memahaminya demi masa depan organisasi. Semoga marwah DKM tetap terjaga, tegak lurus dengan cita-cita para pendahulu, dan terus berjaya. (*rk)


