Jacob Ereste : Rekruitmen Pegawai Non PNS Pemda Sinjai Melanggar UU Ketenagakerjaan

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Tindakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sinjai melakukan seleksi Tenaga Kontrak Khusus Non PNS (Pegawai Negeri Sipil), seperti yang dikemukakan oleh Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Sinjai, dr. A. Suryanto Asapa dan dilansir SOROTMAKASSAR.COM pada Kamis (14/03/2019), mendapat kecaman keras dari Pembina Utama Komunitas Buruh Indonesia, Jacob Ereste.
Dalam siaran persnya Jumat (15/03/2019) yang dishare di salah satu grup WhatsApp beranggotakan ratusan media online di tanah air, Jacob Ereste menyatakan bahwa penerapan sistem kerja kontrak atau rekruitmen pegawai non PNS yang dilakukan Pemda Kabupaten Sinjai merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan di Indonesia.

Menurut Jacob, keterangan pers dari Kadis Kesehatan Kabupaten Sinjai yang diberikan ke awak media ini menyebutkan, seleksi Tenaga Kontrak Kesehatan Non PNS ini dilakukan pihaknya untuk menunjang pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Sinjai di tahun 2019.

Mereka yang direkrut itu, merupakan tenaga kerja kontrak dengan perjanjian kerja untuk promosi kesehatan, tenaga sanitarian, nutrisionis, epidemiologi dan pembantu pengelolaan keuangan yang akan ditempatkan di beberapa Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) yang ada di Kabupaten Sinjai.

Kadis Kesehatan  Kabupaten Sinjai, dr. A. Suryanto Asapa juga mengungkapkan jika rekrutmen tenaga kesehatan ini merupakan langkah Pemda untuk mengakselerasi program kesehatan, terutama program promosi kesehatan, program gizi, serta penatakelolaan keuangan di Puskesmas.

Tenaga kerja kontrak kesehatan ini akan ditempatkan di Puskesmas selama setahun dengan evaluasi setiap enam bulan berjalan. Jika kinerjanya tidak maksimal dalam enam bulan itu maka kontraknya akan diputus.

Jacob berpendapat, dengan sistem kerja kontrak yang diberlakukan Pemda Kabupaten Sinjai ini, jelas semakin mengukuhkan posisi pekerja atau buruh dan organisasi buruh semakin tidak berdaya untuk melindungi kaum buruh atau para pekerja yang ada di Indonesia.

Akibatnya tidak cuma masalah perburuhan atau ketenagakerjaan di Indonesia semakin berat karena buruh pun jika mengalami masalah dalam hubungan kerja harus berhadapan langsung dengan pemerintah. Artinya, masalah perburuhan di Indonesia dapat dipastikan semakin parah. Tidak cuma kaum buruh yang akan didera derita tapi juga bagi organisasi buruh sendiri akan menghadapi banyak hambatan.

Padahal untuk  memberlakukan sistem kerja kontrak bagi pekerja di Indonesia adalah hanya buat jenis pekerjaan yang bersifat untuk sementara saja. Jadi jelas jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Sinjai merupakan pelanggaran, karena jenis pekerjaan yang hendak dilakukan oleh calon pekerja yang direkrut itu jelas pelayanan kesehatan yang harus dilakukan secara terus menerus karena pekerjaan sejenis itu tidak bersifat sementara.

"Oleh karena itu, rekruitmen tenaga kerja untuk melayani kesehatan yang dihajatkan untuk memenuhi kebutuhan dari Puskesmas di daerah setempat, jelas melanggar hukum. Karenanya rekruitmen calon pekerja untuk melakukan pelayanan kesehatan itu tidak bersifat kontrak atau sementara. Jadi semua calon pekerja yang diterima bersifat permanen bukan non PNS dan tak boleh berstatus kontrak," terang Jacob. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN