SOROTMAKASSAR -- Tebing Tinggi.
Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 11 orang anggota FPI Kota Tebing Tinggi yang mencoba membuat keributan dan memaksa membubarkan acara Tablig Akbar dalam rangka Hari Ulang Tahun NU ke-93 di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumut, Rabu (27/02/2019) siang sekitar pukul 11.40 WIB.![](/images/20190301_015720.jpg)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK dalam Press Conference, Kamis (28/02/2019) mengemukakan, saat penceramah Gus Muwafiq menyampaikan tausiyah, seseorang bernama Suhairi alias Gogon dan sejumlah rekannya anggota FPI Tebing Tinggi berusaha masuk sambil berteriak-teriak di lokasi kegiatan.
Aparat keamanan berupaya mengingatkan dan meminta Suhairi tidak membuat keributan atau kegaduhan, namun bersangkutan bersama kawan-kawannya tidak menerima kegiatan tabliq akbar tersebut yang menurutnya sesat. Bahkan salah seorang diantara mereka terus berteriak "Bubar semua, bubar semua".
Personil pengamanan berusaha untuk menghalau dan mengingatkan Suhairi bersama kawan-kawannya agar tidak masuk kedalam areal acara, namun mereka tidak perduli dan semakin berteriak-teriak memaksa bubar, dan mengajak pula ibu-ibu yang ikut pengajian tersebut untuk berdemo namun ajakan itu ditolak.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan, Suhairi dan kawan-kawannya tidak menerima pelaksanaan acara itu dan berusaha membuat kekacauan serta melakukan provokasi hingga berupaya membubarkan kegiatan tersebut.
Menurut Kombes Pol Tatan, personil Polres Tebing Tinggi yang melakukan pengamanan kegiatan ini, awalnya mengamankan sebanyak 8 orang yang sengaja membuat keonaran dan kericuhan di area tersebut.
Selanjutnya bersama aparat Polda Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan lagi 3 orang anggota FPI yang juga ikut terlibat membuat kerusuhan dan memprovokasi saat berlangsungnya acara Tablig Akbar HUT ke-93 NU.
Polda Sumut berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap 11 orang, yakni Suhairi alias Gogon, MHH alias Habibi, MFS alias Fauzi, AS alias Amir, AR alias Rahman, SAS alias Syahrul, OQ alias Oni, MA alias Budi, AD alias Darma, I alias Iam, dan RPS alias Rahmad.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 subsider 175 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (red-leo)
Aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 11 orang anggota FPI Kota Tebing Tinggi yang mencoba membuat keributan dan memaksa membubarkan acara Tablig Akbar dalam rangka Hari Ulang Tahun NU ke-93 di Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumut, Rabu (27/02/2019) siang sekitar pukul 11.40 WIB.
![](/images/20190301_015720.jpg)
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, SIK dalam Press Conference, Kamis (28/02/2019) mengemukakan, saat penceramah Gus Muwafiq menyampaikan tausiyah, seseorang bernama Suhairi alias Gogon dan sejumlah rekannya anggota FPI Tebing Tinggi berusaha masuk sambil berteriak-teriak di lokasi kegiatan.
Aparat keamanan berupaya mengingatkan dan meminta Suhairi tidak membuat keributan atau kegaduhan, namun bersangkutan bersama kawan-kawannya tidak menerima kegiatan tabliq akbar tersebut yang menurutnya sesat. Bahkan salah seorang diantara mereka terus berteriak "Bubar semua, bubar semua".
Personil pengamanan berusaha untuk menghalau dan mengingatkan Suhairi bersama kawan-kawannya agar tidak masuk kedalam areal acara, namun mereka tidak perduli dan semakin berteriak-teriak memaksa bubar, dan mengajak pula ibu-ibu yang ikut pengajian tersebut untuk berdemo namun ajakan itu ditolak.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan, Suhairi dan kawan-kawannya tidak menerima pelaksanaan acara itu dan berusaha membuat kekacauan serta melakukan provokasi hingga berupaya membubarkan kegiatan tersebut.
Menurut Kombes Pol Tatan, personil Polres Tebing Tinggi yang melakukan pengamanan kegiatan ini, awalnya mengamankan sebanyak 8 orang yang sengaja membuat keonaran dan kericuhan di area tersebut.
Selanjutnya bersama aparat Polda Sumut melakukan pengembangan dan mengamankan lagi 3 orang anggota FPI yang juga ikut terlibat membuat kerusuhan dan memprovokasi saat berlangsungnya acara Tablig Akbar HUT ke-93 NU.
Polda Sumut berhasil mengamankan dan menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap 11 orang, yakni Suhairi alias Gogon, MHH alias Habibi, MFS alias Fauzi, AS alias Amir, AR alias Rahman, SAS alias Syahrul, OQ alias Oni, MA alias Budi, AD alias Darma, I alias Iam, dan RPS alias Rahmad.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 subsider 175 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (red-leo)