Terlibat Jaringan Narkotika, 2 Anggota TNI Terancam Dipecat Tak Terhormat

SOROTMAKASSAR -- Jakarta. Staf Mabes AD Bagian Pengamanan Internal Kolonel Arm Robertson Ismail mengatakan, Kopda ED dan Praka RD terancam dipecat dari angkatan TNI.

Keduanya anggota tersebut, diduga terbukti menjadi kurir narkoba dalam jaringan narkotika di Cilegon, Banten, sebanyak 63.573 butir ekstasi.

"Kalau terbukti pasti dipecat. Anggota kita sudah banyak yang kena. Kalau terbukti pengguna saja kita pecat. Itu sudah komitmen pimpinan TNI," kata Robertson di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan atau penyidikan petugas POM TNI. Sehingga dirinya belum bisa menerangkan secara rinci terkait keterlibatan kedua tersangka tersebut.

"Sedang disidik ini sekarang dan belum tahu keterlibatannya. Penyidik tidak bisa kita intervensi dan sebagainya. Kita dapat dari BNN begini, kita serahkan pada penyidik," ujarnya.

Menurutnya, pengertian kurir yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut bukan berarti membawa barang haram narkoba. Oleh karena itulah, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keduanya.

"Sedang diselidiki di sana, karena pengertian kurir itu bukan berarti dia harus membawa, dia sendiri bisa saja tidak menyadari membantu mencarikan alat transportasi, misalnya seperti itu. Bukan berarti dia harus yang membawa, bukan, bukan seperti itu," ungkapnya.

Dirinya pun belum bisa memastikan sampai kapan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut. "Enggak ada batasannya, kan sedang disidik sama POM, belum bisa disimpulkan. Azas hukum kita praduga tak bersalah," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang.Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sebelumnya, dua anggota TNI AD ini dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kesatuannya. Keduanya ditangkap di Cilegon beserta 63.573 butir ekstasi.

"Dalam kasus penangkapan di Cilegon dengan Barang bukti ekstasi 63.573 butir, melibatkan 2 tersangka dari TNI AD," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, yang dilansir dari Merdeka.com.

Dua tersangka tersebut diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD. Penangkapan ini sendiri hasil operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018. (knc)

 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN