Siswa SMANSA Dibacok Kelompok Pemuda, Keluarga Korban Kecewa Lambatnya Penanganan Polisi dan Berniat Ajukan Permohonan ke LPSK RI

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Muhammad Taufiq Al Hidayat (16), siswa SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar pada akhir Juli 2024 lalu telah menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan sekelompok pemuda di Jl. Veteran Utara Lorong 41 Makassar.

Abdul Rusdi selaku keluarga korban kepada media, Kamis (12/09/2024), menyampaikan rasa kekecewaannya karena lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang hingga kini masih berproses di Polsek Makassar.

"Kami berharap keadilan dapat ditegakkan secepatnya dan para pelaku lainnya segera ditangkap. Anak kami sudah mengalami trauma berat akibat peristiwa pengeroyokan ini. Proses hukum yang lambat hanya menambah beban mental kami sebagai orang tua," ungkap Rusdi.

Ditemani isterinya, Rusdi membeberkan pula, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diserahkan penyidik Polsek Makassar kepada keluarga korban, menyatakan proses penyidikan seharusnya sudah selesai dalam waktu 30 hari.

"Namun kenyataannya, sampai saat ini sudah lewat dari waktu yang ditentukan dalam SP2HP sementara proses penyidikannya belum selesai. Kami keluarga korban merasa kecewa terhadap proses hukum yang masih berjalan di Polsek Makassar. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku," paparnya.

Restu selaku perwakilan dari Sahabat Saksi Korban yang turut hadir pada kesempatan itu mengemukakan pula bahwa pihaknya telah dihubungi keluarga korban yang menyampaikan niatnya untuk mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI).

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sementara mempelajari kasus ini lebih lanjut. "Kami sedang mengumpulkan keterangan dari keluarga korban dan saksi untuk melengkapi data penanganan kasus," ungkapnya.

Keluarga korban mengungkapkan kepada Sahabat Saksi Korban bahwa beberapa waktu lalu, keluarga pelaku mendatangi mereka untuk mempertanyakan kasus anak mereka yang sudah ditahan di Polsek Makassar.

Namun, keluarga korban menolak pertemuan tersebut, dengan menyatakan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. "Percuma datang kalau pelaku lainnya belum ditangkap," tegas Restu, mengutip pernyataan orang tua Muh. Taufik.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, seorang saksi anak perempuan juga masih mengalami trauma setelah memberikan kesaksiannya di depan penyidik. Saksi anak perempuan tersebut diduga mendapatkan ancaman dari salah satu pelaku, sehingga harus mengungsi ke rumah tantenya demi keamanan.

Restu juga mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/69/VII/2024/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2024, yang menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan diselesaikan dalam waktu kurang lebih 30 hari.

Restu menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah permohonan perlindungan dari keluarga korban akan diterima atau ditolak. Masih harus menunggu putusan dari pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di pusat, sebab ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui, yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN