Cacat Akibat Tembakan Oknum Polisi, Asrul Arifin Menunggu Keadilan Petinggi Polri

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Asrul Arifin alias Tejo (36), korban salah tangkap dan penembakan, kini tak dapat beraktivitas mengais rezeki seperti biasanya sebagai buruh harian.

Lantaran tembakan oknum polisi mengenai kaki kirinya, warga Jl Sinassara, Kecamatan Tallo, Makassar ini pun bakal cacat seumur hidup.

Ketika dihubungi media ini, Rabu, 31 Juli 2024, Tejo mengenakan baju kaos hitam dan sarung kembali meluruskan soal "timah panas", penyebab kaki kirinya cacat.

Terkait peristiwa pengeroyokan terhadap dua korban di Jl Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Makassar, 23 April 2023, Tejo kemudian bercerita soal penangkapan dirinya saat berada di rumah kakaknya di Maros.

Tejo saat ditangkap polisi, hanya merasa dibawa ke posko polisi.

"Dengan mata tertutup, saya tidak tahu dibawa ke mana," ujarnya.

Ia hanya merasa dibawa ke posko polisi karena diinterogasi setelah tiba di tempat itu.

Di tempat tersebut, Tejo diinterogasi, dipukuli dan dipaksa mengakui tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Karena sudah tidak tahan dipukuli, ia pun mengiyakan tuduhan polisi itu.

Tragisnya, usai mengiyakan tuduhan polisi, kaki kirinya pun ditembak.

Sewaktu polisi menembak kaki kirinya, Tejo mengaku dalam posisi duduk dan mata ditutup.

Ia tidak tahu siapa oknum polisi yang melakukan penembakan dan penganiayaan, termasuk lokasi kejadian.

"Tempat penembakan mungkin tidak jauh dari RS Bhayangkara, karena tidak terlalu lama rasanya, saya sudah berada di rumah sakit tersebut," beber Tejo berharap, keadilan dari perbuatan aniaya dari oknum polisi.

Sesuai aturan, kode etik kepolisian dan HAM, tidak dibenarkan anggota polisi dalam menjalankan tugasnya melakukan tindak kekerasan.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan ketika itu mengatakan, Asrul Arifin alias Tejo ketika dibekuk di lokasi persembunyiannya, Rabu (26/4/2023), terpaksa ditembak kakinya karena melakukan perlawanan.

Atas dugaan begal dan pengeroyokan di Jl Barawaja 2, Kecamatan Tallo, Makassar, 23 April 2023, yang menyebabkan Awaludin (24) dan ponakannya NZ (16) mengalami luka parah, Tejo pun bersama empat terdakwa lainnya menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Makassar.

Selama mengikuti proses peradilan, Tejo menjalani penahanan kurang lebih 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Gunungsari.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Oktober 2023 lalu, Tejo dinyatakan tidak terbukti. Majelis hakim, vonis bebas dan diperbolehkan keluar dari tahanan.

Bahkan, majelis hakim meminta pemulihan nama Tejo dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Tejo pun menunggu putusan Mahkamah Agung setelah Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi atas putusan bebas majelis hakim PN Makassar.

Sesuai pemberitahuan dari Mahkamah Agung RI, berkas perkara tersebut telah diregistrasi pada 19 Februari 2024 dengan nomor register: 302 K/Pid/2024. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN