SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Laporan terkait adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dinilai jalan di tempat. Pasalnya, laporan yang dilayangkan AH (65) ke Polrestabes Makassar sejak 18 Januari 2021 hingga kini belum menemukan titik terang, berupa tindakan tegas kepada terduga pelaku dari pihak berwajib, Makassar, 16 Oktober 2023.
Adapun kronologis kejadian sebagaimana dijelaskan sumber, bahwa pada hari Minggu (17/1/2021) adanya sekelompok orang yang disinyalir melakukan penyerobotan dengan memasuki rumah yang terletak di Jalan Sungai Saddang Baru Nomor 9 Kota Makassar.
Dimana kondisi rumah saat itu sedang kosong dan pintu terkunci gembok dari luar. Dan dari kejadian itu, sejumlah perabot rumah rusak dan berserakan. Yang parahnya sejumlah ijazah sekolah dari anak pelapor dinyatakan hilang, ditambah lagi satu unit motor beserta BPKB yang saat itu berada dalam rumah juga raib setelah kejadian.
Adapun, terduga pelaku merupakan orang yang mengaku sebagai pemenang lelang dari rumah yang diagunkan ke salah satu pembiayaan. Namun ditampik oleh pelapor, dengan alasan bahwa rumahnya tidak pernah dilelang, dan jika memang sudah dilelang tentunya pihak pembiayaan atau pelaksana lelang harus menghadirkan pemilik agunan.
Lanjut sumber, selain itu bukti kepemilikan rumah (SHM) masih belum jelas dan sepengetahuannya masih atas nama suaminya. "Dengan kata lain jika memang itu bagian eksekusi, pastinya ada pemberitahuan dari pihak pembiayaan dan pelaksanan lelang jika demikian halnya, dan tidak dilakukan secara sepihak pula," urainya.
Untuk itu, sumber berharap, agar para pelaku bisa ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan dapat mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami akibat kejadian tersebut, utamanya ijazah dan kendaraan roda dua miliknya.
Sementara itu, saat tim media melakukan wawancara investigasi di ruang kerja penyidik Polrestabes Makassar, saat mendampingi sumber yang mempertanyakan laporannya, dengan enteng penyidik mengatakan, telah melakukan "mediasi" selang beberapa hari dari saat sumber melakukan pelaporan dengan yang disinyalir menjadi dalang terkait dugaan tindak pidana tersebut, dan menganggap kejadian itu telah selesai, Makassar, 16 Oktober 2023.
Untuk diketahui, Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Dan tindakan pencurian diatur dalam KUHP pasal 362 dan 363 ditafsirkan sebagai delik biasa.
Dikutip dari hukum online delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. (*Rz)