Viral Mahasiswa UMI Aniaya Pacar Disidang di PN Makassar

SOROTMAKASSAR - Makassar.

Kasus penganiayaan di Cafe Sudut Senja, Jln. Durian, Makassar yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu, kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar sejak 14 Agustus 2022.



Terdakwa Muh.Fajrin Zulfahmi (MFZ) alias Aji hadir di persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gunungsari, Makassar.

Majelis Hakim diketuai Angeliky Handajani D.,S.H. dengan hakim anggota Esau Yarisetou,S.H.dan Jahoras Siringo Ringo, S.H. sudah tiga kali menyidangkan kasus penganiayaan yang melibatkan dua sejoli ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reskiyanti Arifin, S.H. dalam persidangan, Rabu (07/9/2022) siang, menghadirkan saksi korban, Sarah Nadya Salsabila (SNS) dan Wulan, ibu korban.

SNS dalam kesaksiannya menceritakan kronologis penganiayaan yang dialaminya di Cafe Sudut Senja, Jln. Durian pada 16 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wita.

SNS ke lokasi kejadian sore hari itu untuk menemui terdakwa. Tak lama berselang setelah tiba di cafe tersebut, terdakwa mengambil handphone (HP) milik SNS.

Saat itu pun SNS histeris ketika berusaha merebut kembali HP-nya, tapi justru terdakwa membalasnya dengan pukulan yang mengenai wajah dan bagian belakang kepala SNS.

Untuk memastikan kasus penganiayaan yang dialami SNS, JPU Reskiyanti Arifin memutar video lewat HP yang sempat viral pada bulan Juni 2022, disaksikan Majelis Hakim, dan penasihat hukum korban dari lembaga perlindungan anak.

SNS pun membenarkan bahwa perempuan yang dianiaya dalam video itu adalah dirinya.

Menjawab pertanyaan hakim, SNS mengaku sudah tiga tahun pacaran dengan terdakwa, mahasiswa salah satu fakultas di Universitas Muslim Indonesia (IMI) Makassar.       

Bahkan, dua bulan setelah pecaran, pernah juga dipukul oleh terdakwa, tapi SNS waktu itu masih memaafkannya.

"Kalau biasa dipukuli, kenapa lanjut pacaran," cecar hakim.

"Saya dijanji akan dinikahi setelah terdakwa menyelesaikan kuliahnya," jawab SNS polos.

Sementara Wulan, ibu kandung SNS, mengatakan, setelah mendengar anaknya sering dipukuli, ia sudah tidak merestui hubungan anaknya dengan terdakwa.

Sesuai keterangan di depan persidangan, SNS mengakui menjalin hubungan dengan terdakwa secara diam-diam lantaran dilarang oleh ibunya, karena dijanji akan dinikahi.

Namun, setelah penganiayaan yang dialaminya di Cafe Sudut Senja, SNS tidak akan memaafkan lagi terdakwa.

Menurut Wulan, tiga kali pihak keluarga terdakwa mendatangi rumahnya setelah kejadian 16 Juni 2022 untuk berdamai, pihaknya menolak tawaran damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Ujungpandang.

Wulan pun menuturkan di depan hakim, ia mengetahui anaknya dianiaya via mesdos, kemudian malam itu juga pergi mencari tahu keberadaan anaknya.

Terdakwa setelah kejadian, masih sempat mengantar SNS ke RS Siloam Makassar untuk pemeriksaan medis. Bahkan, menemani SNS melapor di Polsek Ujungpandang.

Keterangan saksi korban kemudian dikonfrontir oleh majelis hakim, terdakwa tidak membantah, hanya terdakwa mengatakan, SNS juga memukul waktu itu.

"Saya tidak memukul, saya berusaha mengambil kembali HP-ku," jawab SNS menjawab pertanyaan hakim.

Sidang dilanjukan Rabu pekan depan dengan agenda masih keterangan saksi. (dm-kh)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN