Putusan di PN Takalar, Sertifikat Dikalahkan Pengakuan Lisan

SOROTMAKASSAR - Takalar.

Ambisi manusia untuk meraih keinginannya kadang tak terkendali dan menggelapkan mata dan hati nurani, bahkan dengan menghalalkan segala cara.


Seperti yang dialami Abd. Rahim Dg Nompo (64), warga Lingkungan Tammasongo, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Takakar,  yang telah menguasai persawahan sekitar 40 tahun lalu melalui perjuangan dan pengorbanan.

Untuk menguatkan kepemilikannya, dia mengurus sertifikat kepemilikan tanah pada tahun 2008.
 
Namun, pada tahun 2021 muncul gugatan dari Mutti Dg Lobo Binti Japa Dg Tawang,  yang menuntut Abd Rahim Dg Nompo untuk mengembalikan tanah miliknya seluas 4.800 meter persegi, yang menjadi bagian dari sertifikat yang dimiliki Dg Nompo.

Penggugat berdalih, tanah itu merupakan pemberian atau warisan dari orangtuanya. Japa Dg Tawang dengan Abd Rahim Dg Nompo adalah saudara kandung.

Dengan bantuan pihak tertentu, mendorong Mutti Dg Lobo untuk menggugat saudara kandungnya di Pengadilan Negeri Takalar.

Meski hanya modal KTP dan pengakuan lisan, tanpa ada bukti apapun, Mutti Dg Lobo didampingi dua kelompok LSM  selama proses gugatan di PN Takalar.

Mediasi pun gagal karena  pihak penggugat ngotot untuk mengalahkan sertifikat tanah yang sah.
 
Menurut Kamaruddin Dg Limpo, kemanakan penggugat dan tergugat,  yang juga menjadi saksi di pengadilan, sebelum disertifikatkan tanah seluas 13.893 m2 itu, tidak pernah dibagi oleh Japa Dg Tawang.

Tanah tersebut masih bermasalah lantaran ada pihak yang menggugat dan tak mampu diselesaikan sampai Japa Dg Tawang meninggal dunia pada tahun 1974.

Dari tujuh orang anak Japa Dg Tawang, hanya Abd Rahim Dg Nompo yang berjuang dan berkorban sendirian untuk mendapatkan tanah ini.

Pada tahun 1987 keluar putusan PN Takalar,  kemudian putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tahun 1989. Pihak saat itu lawan tidak melanjutkan ke tahap kasasi.
 
Namun Mutti Dg Lobo memanfaatkan kesempatan untuk menggadaikan satu petak sawah yang kebetulan dapat giliran menggarapnya.

Hal itu menjadi dalil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar untuk mengabulkan gugatan Mutti Dg Lobo, yang dianggap sebagai buktti pemilik tanah, karena telah menggadaikan pemberian dari orang tuanya, Japa Dg Tawang.

Namun, justru di sini kesalahan yang dilakukan Mutti Dg Lobo yang menggadaikan secara sepihak tanah yang saat itu masih dalam sengketa secara keseluruhan.
 
Pada Tahun 1989, ketika proses hukum selesai, Abd Rahim Dg Nompo yang menebus  sawah yang digadaikan dan disetujui saudara-saudaranya. Tahun 2008, baru dilakukan proses sertifikat tanpa protes dan sanggahan.

Setelah lebih 30 tahun menguasai dan memiliki tanah ini secara legal, mengapa baru muncul gugatan pada tahun 2021.

Gugatan itu tidak berdasarkan fakta kepemilikan. Hanya pengakuan lisan, tapi bisa dimenangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar. Kemudian, putusan tersebut dikuatkan lagi di Pengadilan Tinggi Sulsel.

Brkaitan dengan lahan sengketa ini juga berbuntut pidana. Para pihak saling melapor di Polres Takalar karena penyerobotan di luar lokasi yang disengketakan dan laporan pemukulan di Polsek. (dar)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN