Lapor Penyerobotan, Modus untuk Kuasai Lahan Petani?

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Manusia memang selalu cenderung tak pernah puas dengan apa yang dimilikinya, hingga tiba saatnya tanah menyumbat mulutnya.

Demikian M Yamin saat mendampingi Tini Mase ketika memenuhi panggilan di Polres Gowa, Senin (29/6/2020) lalu.

Hal itu dialami Tini Mase (57), seorang petani sayur di Lingkungan Buluballea, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa.

Dia dilaporkan oleh Nony Meywati Parawangsa di Polres Gowa, dengan tuduhan Penyerobotan Hak atas Tanah yang telah dikuasainya turun temurun, lebih dari 30 tahun.

Menurut Tini, tanah yang dikelolanya saat ini, berasal dari orang tuanya Dg Bandri, kini semakin menyempit digeser-geser oleh para pemburu tanah dengan menghalalkan segala cara. Seperti mengancam, menakut-nakuti, dan hingga kini melaporkan dugaan pidana penyerobotan tanah.

Bagaimana jalannya penyerobotan itu? Tini sudah mengelola tanah itu puluhan tahun sebelum muncul "sertifikat misterius" itu. Mereka menganggap petani itu bodoh, tidak pernah sekolah. Selama ini hanya bergelut dengan sayur dan tanaman sehingga tidak akan mampu memperjuangkan haknya.

Itulah yang dilakukan Nony Meywati, yang tidak pernah dikenal oleh warga setempat. Tiba-tiba muncul ingin terus tanahnya yang disewakan kepada orang lain untuk menggarapnya.

Sebelumnya, Nony Meywati telah mengirimkan 2 kali surat somasi, yang mengultimatum Tini Mase untuk segera mengosongkan tanah itu, dengan alasan memiliki sertifikat atas nama Nony Meywati Parawangsa, dengan No. Sertifikat 00498, yang dikatakan merupakan sertifikat penggantian M 70 seluas 15.450 m2.

Menurut Tini Mase, tanah yang mengaku dimiliki Nony, asalnya dari Karaeng Ati, yang juga dibelinya dari keluarganya Tini, tapi awalnya tidak seluas yang diakuinya sekarang melalui kepemilikan sertifikat.

Hingga saat ini Tini Mase tinggal menggarap tanah yang berada dikemiringan, karena selama ini Tini mengaku tidak berani protes dan permasalahkan.

Bagaimana peralihan tanah itu dari Karaeng Ati(almarhum) yang tidak punya anak, kecuali anak angkat, Kenna dan suaminya karaeng Naba?
Kenapa kini muncul sertifikat yang semakin luas, dan atas nama Nony Meywati Parawangsa? Siapa yang mengukur tanah itu? Itupun tidak diketahui pemerintah setempat. Ini yang perlu ditelusuri di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa. Bagaimana proses timbulnya sertifikat misterus itu?

Menurut M Yamin L, saudara Angkat Tini Mase, rupanya modus seperti itu, yang selama ini banyak menghabisi tanah petani, dengan cara yang tidak jelas, yang penting banyak uang bisa menempuh cara apapun. Ini yang perlu diwaspadai aparat penegak hukum, apalagi kalau ada keberpihakan kepada mereka yang memiliki kekuatan modal untuk menghabisi rakyat kecil.

"Kini sebagian besar petani, hanya jadi petani buruh sewaan, karena tanahnya telah dihabisi oleh para oknum pemilik modal, dan mereka tidak akan pernah berhenti, hingga mulutnya disumbat dengan tanah di dalam perut bumi, yang selama ini diburunya dengan menghalalkan segala cara, "kata M Yamin, yang juga Penasihat PWI Sulsel.

Menurut Tini Mase, kebun sayurnya itu telah digarapnya sejak dari orangtuanya (almarhum Dg Bandri dan suaminya Dg Bongka) tahun 50-an sampai sekarang, Hal ini dibuktikan dengan pembayaran pajak pada tahun 1987.Bagaimana bisa tiba-tiba muncul nama Nony Meywati Parawangsa, yang mengaku pemilik lahan dan mau menggusurnya dengan sertifikat misterius?

Untuk itu, Tini Mase Minta bantuan dan perlindungan dari keserakahan pemilik modal yang terus berusaha mencaplok tanah petani. Mereka membuat sertifikat dengan mencaplok tanah petani seluas-luasnya, mereka pun menggunakan segala macam cara.

Di momentum Hari Bayangkara ini Tini Mase bermohon agar penyidik Polres Gowa dapat menjadi pelayan masyarakat yang baik, tidak menekan dengan tujuan tertentu. Bapak Polisi tidak hanya bertanggung kepada atasan, tapi juga kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. (syafie)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN