SOROTMAKASSAR -- Maros.
Seorang penumpang pesawat Batik Air dengan identitas lelaki Johanis Pudjianto Prabowo Kambuaya, SE (52), PNS beralamat Jl Mazohino No K31 Youtefa Graha Permai Yabansai, terpaksa diamankan petugas Airport Security PT Angkasa Pura I, Selasa (25/02/2020) malam sekitar pukul 18.00 Wita di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros.
Johanis yang tiba di Bandara Hasanuddin dari Sorong menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6195 ini diamankan petugas karena terbukti dan tertangkap tangan mengambil baju pelampung (life vest) milik pesawat Batik Air yang ditumpanginya dari Sorong ke Makassar.
Kronologis kejadiannya bermula sekira pukul 15.15 Wita ketika Johanis tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar dari Sorong dan turun dari pesawat Batik Air ID-6195, lalu menuju ke Counter Transit untuk melaporkan tiketnya karena akan melanjutkan penerbangannya ke Denpasar, Bali.
Selanjutnya Johanis menuju ke pintu X-Ray Transit untuk dilakukan pemeriksaan. Johanis memasukkan barangnya melalui mesin X-Ray. Saat itu petugas operator X-Ray atas nama Rifky Aditya mencurigai barang yang dibawa Johanis.
Sebab pada layar X-Ray tergambar sebuah baju pelampung (life vest) yang berada di tas ransel milik Johanis. Petugas kemudian meminta untuk dilakuka pemeriksaan secara manual terhadap tas itu dan benar ada baju pelampung (live vest) milik pesawat udara.
Johanis lalu diarahkan ke Posko Avsec Lion Grup untuk dilakukan pendataan awal. Kemudian dibawa lagi ke ruangan Posko Airport Security PT Angkasa Pura I guna dilakukan pendataan lanjutan dan pemeriksaan.
Sekitar pukul 19.10 Wita, pihak maskapai Lion Grup menyatakan membatalkan penerbangan Johanis menuju Denpasar. Dan pada pukul 20.40 Wita pihak Otoritas Bandara dan pihak Polsek Kawasan Bandara tiba di Posko Airport Security PT Angkasa Pura I, kemudian dibuatkan berita acara serah terima untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait tindakan Johanis.
Sekitar pukul 22.30 Wita, Johanis dibawa ke Polsek Kawasan Bandara guna menjalani proses hukum atas tindakan kriminal yang telah dilakukannya. (im/jw)