SOROTMAKASSAR - Makassar.
Baru sebulan lebih Marketplace Sulsel “BajuBodo” diluncurkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, platform e-purchasing pengadaan barang dan jasa Pemprov Sulsel ini sudah memperlihatkan eksistensinya.
Tidak tanggung-tanggung, marketplace “BajuBodo” masuk dalam sepuluh besar dalam tiga kategori yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari www.tokodaring.lkpp.go.id. Ketiga kategori tersebut; pertama berdasarkan provinsi, Sulsel berada di urutan delapan dengan valuasi sebesar Rp13.806.558.703. DKI Jakarta di urutan pertama dengan valuasi sebesar Rp119.940.282.615.
“Sedangkan berdasarkan kategori kementerian atau lembaga dan Pemkab/Pemkot, Pemprov Sulsel di urutan 10 dengan valuasi Rp11.437.206.070, dengan posisi pertama oleh Jawa Barat sebesar Rp26.130.293.733,” jelas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Pemprov Sulsel Asrul Sani, Selasa (26/7/2022) di Makassar.
Sedangkan berdasarkan kategori marketplace, lanjut Asrul, Marketplace Sulsel Sulsel, BajuBodo menempati urutan ke-7 dengan nilai valusi Rp7.221.676.857, satu level di bawah grab dengan valusi Rp8.296.633.495.
Asrul mengatakan, pencapaian ini selain karena sosialisasi yang tinggi, juga karena ketataan penyelenggara pemerintah untuk menggunakan markeplace ini sebagai e-purchasing di Sulsel dan besarnya komitmen Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengakselerasi marketplace Sulsel.
Sekadar diketahui, marketplace BajuBodo adalah singkatan Belanja Langsung Barang Melalui Order Online.
Ikhwal munculnya program marketplace BajuBodo di Sulsel sebagai upaya mendukung program pemerintah pusat untuk mengoptimalkan belanja barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri bagi jajaran pemerintah daerah.
Olehnya itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman langsung melakukan gebrakan dengan meluncurkan program “Bajibodo” sebagai marketplace di Sulawesi Selatan.
Saat ini BajuBodo sudah masuk dalam Toko Daring LKPP. Toko Daring merupakan sebuah sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memfasilitasi pelaksanaan e-purchasing pengadaan barang atau jasa di pemerintahan melalui PPMSE yang berbentuk marketplace dan ritel daring. (*)