SOROTMAKASSAE -- Makassar.
Pelaporan dalam penggunaan Dana Desa (DD) saat ini harus menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah untuk menginput laporan Dana Desa yang dikeluarkan oleh Negara.
Melalui aplikasi tersebut operator Desa harus dapat melakukan penginputan keuangan desa sehingga terwujud keterbukaan informasi tentang pengelolaan dana desa.
Sistem ini dikembangkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan desa. Fitur-fitur yang disediakan dalam aplikasi Siskeudes dibuat sederhana sehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan Siskeudes.
Bimtek ini dengan Aplikasi Sitem Informasi Keuangan Desa(Siskeudes) versi 2.0.2, berlangsung di Hotel Grand Imawan Kota Makassar, Rabu(08/01/2020), yang dibuka langsung Bupati Luwu Utara(Lutra),Hj. Indah Putri Indriani.
Kegiatan Bimtek ini bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Lutra yang dikomandani Misbah dan Pusat Pengkajian Ekonomi Pengembangan Informasi Keuangan Daerah. Kegiatsn ini dihadiri Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Benny Irawan.
Kasubag Analisa Media dan Dokumentasi Saraswati S.I.Kom pada media ini, bahwa ada beberapa hal yang harus dipahami jika berbicara pengelolaan keuangan desa, yakni perencanaan, pelaksanaan, pdnatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban.
Dan Bupati Lutra Hj. Indah Putri Indriani berharap dengan kegiatan Bimtek ini semoga penyusunan APBDes akhir Januari 2020 sudah harus segera dituntaskan, sehingga di bulan Februari sudah bisa bekerja.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemerintahan Desa(PMD), Misbah berharap agar para aparatur desa segera melaksanakan penginputan rancangan APBDes sesuai Siskeudes 2.0.2. Ini semua merupakan upaya Pemda untuk menghindari kesalahan-kesalahan apapun yang bisa saja terjadi.
Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dokumen penatausahaan yang tersaji dalam aplikasi Siskeudes yakni Bukti Penerimaan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen-dokumen lainnya. Kemudian untuk laporan yang dapat dibuat menggunakan Siskeudes yakni Laporan Penganggaran seperti APBDes, RAP dan APBDes per sumber dana.
Dari Siskeudes, Pemerintah Desa (Pemdes) juga dapat membuat Laporan Penatausahaan yang meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu dan Register dokumen penatausahaan. Perkembangan teknologi yang ada diharapkan mampu memudahkan pengadministrasi keuangan khususnya bagi Pemdes.
"Memudahkan kontrol pada administrasi keuangan desa. Keuangan desa lebih transparan dan akuntabel secara administratif. Yang pasti harus optimis bisa menggunakan aplikasi ini karena Siskeudes ini sangat mudah diakses, tidak berbayar dan membantu tugas-tugas pemerintahan desa. Nantinya di akhir tahun, perangkat desa tidak perlu repot mengumpulkan berbagai laporan atau SPJ, karena semua sudah terekap di dalam aplikasi itu," ujarnya. (yustus)