SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Gabungan Piket Polres Sinjai terdiri dari Piket Reskrim dan Piket Sabhara di bawah kendali Kanit II SPKT Polres Sinjai melaksanakan kegiatan patroli dan razia di 3 (tiga) tempat Rumah Bernyanyi dan Karoke di Kabupaten Sinjai.
Masing-masing di Rumah Bernyanyi R-One Jalan Ki Hajar Dewantara, Rumah Bernyanyi dan Karaoke Tamara Jalan Emmy Saelan aan Rumah Bernyanyi D'GREEN di Jalan Amanagapaa Cappa Ujung, Sabtu (04/01/2020) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para pengunjung dan pemandu lagu. Dalam kegiatan tersebut tidak di temukan miras maupun narkoba serta barang berbahaya lainnya.
Selajn itu pihak Kepolisian meminta kepada pengelola tempat hiburan untuk tidak nekat menjual miras yang bertentangan dengan Perda Kabupaten Sinjai Nomor 04 tahun 2009 tentang peredaran, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sinjai.
Dalam kegiatan itu Polres Sinjai berkomitmen akan terus melakukan kegiatan rutin patroli dengan tujuan untuk menekan angka kriminalitas yang diduga disebabkan dari miras. Selama pelaksanaan berlangsung aman terkendali. (AaN)