LSM LPRI Sulsel Bersama Beberapa Wartawan Temui Wakapolres Terkait Ulah Ketua Panitia PPKD Pilkades Kabupaten


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM LPRI Provinsi Sulsel, Imran Hasan bersama beberapa wartawan yang tergabung dalam Organisasi Kewartawanan di Kepulauan Selayar, Ikatan Jurnalis Selayar (IJas), menemui Wakapolres Selayar, Kompol Abd. Rahman, diruang kerjanya, Mapolres Kepulauan Selayar, Jumat (06/12/2019) sore.

Kedatangan mereka untuk meminta pertimbangan dari Kepolisian Polres Selayar, seperti apa dalam menyikapi ulah Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten yang juga oknum Plt Kadis PMD Selayar, Irwan Baso, yang melakukan pelarangan terhadap wartawan untuk pengambilan gambar dan penghinaan terhadap profesi wartawan, sehingga terjerat UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers.

Saat ditemui Wakapolres, Kompol Abd. Rahman, mengimbau kepada seluruh pejabat Selayar, bahwa hubungan antara wartawan dengan pejabat tertentu, kita saling membutuhkan, sebagai mitra pemerintah.

"Mungkin saja, jika ada sesuatu atau kejadian diluar sana, polisi tidak mengetahuinya, akan tetapi berkat informasi media, sehingga semua pihak mengetahuinya," jelas Wakapolres Kompol Abd. Rahman.

Wakapolres Kompol Abd. Rahman, kepada wartawan juga meminta menjelaskan kronologis pelarangan pengambilan gambar.

Sementara itu, Ketua DPD LSM LPRI Sulsel, Imran Hasan dalam menyikapi insiden yang dilakukan oleh Plt. Kadis PMD, Kepulauan Selayar yang juga Ketua PPKD Kabupaten, Irwan Baso terhadap wartawan, dengan pelarangan mengambil gambar adalah melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang Pers, adalah penghinaan terhadap profesi wartawan.

Dia berharap kiranya hal ini dapat menjadi pelajaran kepada semua pejabat yang ada di Kepulauan Selayar. "Pemerintah membangun Selayar untuk masyarakat, media juga membangun Selayar melalui Informasi dan pemberitaan," jelas Imran Hasan, Ketua DPD LSM LPRI Sulsel.

Sementara itu Sekretaris IJas, Muh. Jufri, mewakili wartawan lainnya manyampaikan, insiden pelarangan terhadap media jelas sudah melanggar UU Pers.

"Kita mengikuti perkembangan kerja-kerja panitia Pilkades Kabupaten, sehingga kalau tahapan pelipatan kertas suara saja, tidak ada yang perlu dirahasiakan," kata Muh. Jufri Koordinator NKRI Com Sulsel. (Ucok Haidir)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN