Deklarasi Damai Pilkades, Camat Taka Bonerate Bacakan Surat Edaran Ketua PPK Tentang Pemungutan Suara

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Para Calon Kepala Desa di Kecamatan Taka Bonerate Kepulauan Selayar menyatakan siap terpilih dan siap mendukung yang terpilih jika tidak terpilih. Hal tersebut diikrarkan para Calon Kades dalam kegiatan Deklarasi Damai Pilkades yang dilaksanakan di Halaman Mapolsek Takabonerate, Rabu (04/12/2019).

Dalam Deklarasi tersebut para Calon Kepala Desa menyatakan siap terpilih dan tidak terpilih dan bagi calon kades yang terpilih siap memimpin dengan baik dan amanah serta yang tidak terpilih siap mendukung calon kades yang terpilih untuk mewujudkan Kabupaten Kepulauan Selayar aman dan sejahtera.

Kapolsek Taka Bonerate Iptu Agus Junihardi saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan permintaan maaf bahwa sedianya yang akan membuka deklarasi adalah Kapolres, namun karena sesuatu hal Kapolres batal untuk menghadiri acara tersebut.

Kapolsek juga mengimbau para Calon Kades agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, misalnya praktek Money Politik (suap menyuap), serta tidak mudah terprovokasi dan tidak percaya Hoax yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, Camat Taka Bonerate Andi Asling, S.Sos, MM pada kesempatan ini membacakan Surat Edaran Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Pilkades Serentak Tahun 2019.

Arahan Camat Taka Bonerate bahwa masa depan Desa kita ada pada kalian masyarakat Kecamatan Taka Bonerate, maka dari itu marilah kita sama-sama menjaga keamanan pada pemilihan Pilkades ini serta menyampaikan edaran dari Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) sehubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan Kepala Desa tahun 2019.

Adapun dalam surat Edaran tersebut disampaikan beberapa larangan dalam pemungutan suara yang akan dilaksanakan Kamis (05/12/2019) di 54 Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar, antara lain :

1. Dilarang membawa Handphone dan mendokumentasikan hasil coblos di bilik suara.
2. Pemilih hanya bisa menggunakan Alat coblos yang ada (telah disediakan).
3. Jika tidak menggunakan alat Coblos yang disediakan maka perolehan suara dianggap batal.
4. Pemenang/yang memperoleh suara terbanyak di TPS dilarang merayakan kemenangan sebelum ada ketetapan dari PPKD.
5. Dilarang mendiskriminasi/menggunakan kekerasan kepada pemilih untuk memilih salah satu calon.

Selain dihadiri Tripika Kecamatan Takabonerate dan para Calon Kepala Desa, kegiatan ini juga dihadiri oleh para Bhabinkamtibmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, termasuk para simpatisan Calon Kepala Desa. (Ucok Haidir)

 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN