SOROTMAKASSAR -- Gowa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa membahas perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada penyandang disabilitas yang dipimpin Ketua Pansus, Lukman Naba didampingi Sekertaris Pansus, Muhammad Ridwan Naba, Selasa (11/12/2018) berlangsung di Aula DPRD Gowa.
Pembahasan hak-hak penyandang disabilitas juga dihadiri Sekretaris Bappeda Reyke, Sekretaris Dinas sosial H Firdaus, perwakilan penyandang disabilitas serta undangan lainnya.
Lukman Naba mengatakan, pemenuhan hak-hak kepada penyandang disabilitas merupakan hak yang dijamin sscara konstitusional tetapi juga sebagai realisasi dari tugas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam peningkatan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga penyandang disabilitas tidak hanya merasa mendapat perhatian tetapi juga menikmati manfaatnya dengan memudahkan memperoleh akses dalam mengembangkan dirinya.
Dikatakan, secara sosialogis perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas adalah merupakan sarana pelayanan dan sekaligus sebagai jaminan akan adanya perlindungan dalam pemenuhan hak-hak yang sangat dibutuhkan oleh para penyandang disabilitas di Kabupaten Gowa.
Sekertaris Dinas Sosial Gowa H Firdaus menjelaskan, data jumlah penyandang disabilitas yang tercatat di Dinas Sosial Provinsi Sulsel sebanyak 2.447 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Gowa dengan 823.698 jiwa sehingga terdapat 0,29 persen. (alfian).