Dinas PMD Lutra Wajibkan Pemdes Pasang Baliho Transparansi Realisasi Penggunaan Dana Desa

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Tiap tahun di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mewajibkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memasang baliho transparansi yang menjelaskan tentang realisasi penggunaan Dana Desa.

Pj Kepala Desa (Kades) Dandang, Kaso' Yusuf, S.Ag kepada media ini, Senin (22/07/2019) menyampaikan, bentuk ini untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggung jawab moral, serta mewujudkan transparansi informasi publik.

Kaso' panggilan akrab Pj Kades Dandang menjelaskan, kami sudah mendirikan baliho transparansi di tempat strategis. Yakni di depan Kantor Desa, di depan masuk Jalan Pangalli, dan di ujung Dusun Salukarondang. "Ini titik keramaian di desa kami. Isi baliho terkait realisasi penggunaan Dana Desa," tutur Kaso' Yusuf.

"Penggunaan dana desa harus transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Juga sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat dalam informasi publik," ujar Kaso' lagi.

Pj Kades Dandang ini menambahkan dan mengingatkan warga Desa Dandang, bahwa Dana Desa (DD) ini tidak boleh dikelola yayasan atau organisasi, dan hanya boleh dikelola oleh Desa melalui Musyawarah Desa bersama BPD (Badan Permusyawatan Desa).

"Jika dikelola yayasan atau organisasi berisiko digunakan untuk kepentingan individu. Nah kalau dikelola oleh individu, bisa berurusan dengan hukum. Pembelian-pembelian aset juga harus atas nama Desa," terangnya mengingatkan.

Nah, ini realisasi penggunaan DD Dandang, yakni Pendapatan Rp. 1.644.322.000,-. Untuk Dana Desa Rp. 1.197.822.000. Bagi hasil Pajak dan Retribusi Rp. 19.533.000,-. Alokasi Dana Desa Rp. 426.467.000,-. Biaya Bank Rp. 500.000,-.

Untuk APBDes Dandang, Belanja Rp. 1.644.676.804. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 400.300.000,-. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 50.000.000,-. Bidang Pembangunan Desa Rp. 1.154.172.000,-. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 38.704.804,-. Dan untuk Silpa Anggaran Dana Desa (ADD) Rp. 354.804,-.

Sementara Sekretaris Desa Dandang, Annas menuturkan, transparansi realisasi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa, merupakan kunci kesuksesan dalam mengelola keuangan dana desa. Selain itu, perlu partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pengawasan penggunaannya.

"Terkait Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang berlaku dan diterapkan di setiap daerah, hendaknya mampu menciptakan tata kelola keuangan desa yang baik, sedangkan persoalan rawannya pengelolaan dana desa berpangkal pada Sumber Daya Manusia (SDM) aparat desa," pungkasnya. (yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN