Komisi I DPRD Selayar Terima Dua Pengaduan Terkait Kecurangan Pemilihan Anggota BPD


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar melalui Komisi I yang diketuai Ady Ansar, S.Hut, M.M.Pub telah menerima dua kelompok pengaduan terkait dugaan kecurangan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang digelar secara serentak di 79 desa pada Kamis 2 Mei 2019 lalu.

Kedua pengadu itu adalah Rudi Ardana dari Desa Komba-Komba, Kecamatan Pasi'marannu dan Saparuddin dari Dusun Bajo, Desa Binanga Sombaiya, Kecamatan Bontosikuyu. Saparuddin ditemani oleh tiga orang pendukungnya yaitu Syamsuddin, Patta Bone dan Aladin.

Rudi Ardana mengaku heran dengan sikap dan perilaku panitia pemilihan anggota BPD Komba-Komba yang diketuai oleh Nurhayati yang telah menggugurkan dirinya sebagai anggota BPD terpilih pada 2 Mei lalu. 

"Saya merasa heran karena nanti setelah penetapan anggota BPD terpilih baru saya dianulir sebagai pemenang suara terbanyak kedua dari Dusun Kembang Miati, Desa Komba-Komba. Kalaupun saya harus digugurkan kenapa bukan pada saat pemasukan berkas pencalonan," bebernya.

"Dan lebih ironisnya lagi karena berita acara penganuliran itu dibuat di Benteng yang hanya diteken oleh Ketua Panitia Pemilihan, Nurhayati. Sedangkan anggotanya saat itu berada di Komba-Komba Kecamatan Pasi'marannu. Sehingga muncul dugaan adanya sinyaleman penandatanganan berita acara dengan memalsukan tanda tangan anggotanya yang terdiri dari Andi Mulliya, Rahmawati, Juniarti dan Muddin," ungkap Rudi.

Sementara itu Saparuddin dari Dusun Bajo, Desa Binanga Sombaiya mempertanyakan berkas dan dokumen rivalnya Supardi yang diduga telah menyalahi aturan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban pengisian keanggotaan, pemberhentian anggota serta peraturan tata tertib BPD dan perubahan Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 24 tahun 2019. 

Karena dokumen yang disetor hanya surat keterangan bahwa Supardi pernah sekolah di SDI Guang Malimbu bukan foto copy ijazah yang sudah dilegalisir oleh pihak berwenang.

Rudi Ardana kata Ady Ansar adalah salah seorang calon anggota BPD yang sudah terpilih tapi kemudian dianulir secara sepihak oleh panitia pemilihan BPD Komba-Komba dengan alasan dokumen pencalonannya dinilai tidak lengkap. Sedangkan Saparuddin dari Desa Binanga Sombaiya mengajukan keberatan karena rivalnya Supardi yang merupakan anggota BPD terpilih, itu dianggap domumen pencalonannya tidak bersyarat karena cuma menyetor surat keterangan pernah sekolah. Sementara oleh panitia pemilihan meloloskan dan akhirnya ditetapkan sebagai calon terpilih.

Oleh karena itu, Ady Ansar selaku Ketua Komisi I DPRD telah merekomendasikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Tajuddin Makka untuk menfasilitasi mempertemukan antara kepala desa, panitia pemilihan dan pihak yang merasa dirugikan guna penyelesaian masalahnya.

"Kita berharap agar setelah rapat ini pihak Bapemdes dapat bergerak cepat mempertemukan mereka dan melaporkan secara lisan ataupun tertulis tentang kisruh ini. Dan bilamana tidak ditemukan solusinya agar anggota BPD terpilih yang dianggap bermasalah dapat ditunda sementara pelantikannya meskipun sudah ada jadwal pasti pelantikan 394 anggota BPD terpilih dari 79 desa didaerah ini," ujarnya.

"Sedangkan untuk kisruh pemilihan anggota BPD Distrik Kilotepok Desa Laiyolo Baru cuma dua solusi yang bisa dilakukan. Yaitu perhitungan suara ulang atau Pemilihan Ulang dan pembatalan penetapan anggota BPD terpilih dan mengeluarkan suara yang dianggap ilegal dan menetapkan kembali pemenang suara terbanyak," harap Ady Ansar.

Hadir sebagai peserta rapat Hj Eny Zainuddin dan H Andi Idris sebagai anggota Komisi I, Asisten Pemerintahan Setda, Drs Suardi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas PMD, Camat Bontosikuyu Muh Basri, SH, dan sejumlah pembawa aspirasi. (M. Daeng Siudjung Nyulle)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN