Samsat Wajo Buka Dua Pos Layanan di Kecamatan, Layani Hingga Sabtu-Minggu

SOROTMAKASSAR -- Sengkang

Demi mendekatkan layanan ke publik, Samsat Wajo membuka pos pelayanan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Maniangpajo dan Kecamatan Belawa. Pelayanannya juga dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Selain membuka pos pelayanan, Samsat juga melakukan pelayanan melalui Samsat Keliling di setiap hari pasar di Kabupaten Wajo.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Drs.H. Tautoto Tanaranggina, MSi, saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah, di Gedung Assa’adah Jl. A.Magga Amirullah No.46 Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (28/11/2018).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Drs.H. Tautoto Tanaranggina, MSi, saat memberi penjelasan sosialisasi Pajak Daerah di Sengkang

Dalam Sosialisasi yang dihadiri Anggota DPRD Sulsel, AM. Irwan Patawari, SSi, Kanit Regident Polrestas Wajo, Iptu Ahmadin, dan perwakilan PT.Jasa Raharja Wajo, diikuti pula oleh seratusan peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, ASN, diler kendaraan bermotor, tokoh pemuda, dan masyarakat pelanggan Samsat Kabupaten Wajo.

Kepala Bapenda Sulsel, dalam sambutannya berjanji, akan membuka pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan drive thru di Samsat Wajo. Itu untuk memudahkan pelayanan dan menunjang kelancaran masyarakat dalam menyelesaikan pajaknya.

"Tahun 2019, akan dibuat drive thru di Samsat Wajo untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Ini semua untuk menunjang kelancaran masyarakat dalam menyelesaikan pajaknya,” janji Tautoto.

Selanjutnya, Tautoto juga mensosialiasikan Visi Sulsel Baru di bawah kepemimpinan Gubernur, Nurdin Abdullah, dan Wakil Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman, yakni; Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif, dan berkarakter.

Seusai sambutan, dalam kegiatan sosialisasi, dengan moderator Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, Hj.A.Fitri Dwicahyawati SE, MSi,
Tautoto mengatakan, kegiatan itu dilakukan agar masyarakat pelanggan Samsat Wajo memahami pentingnya pajak bagi kelangsungan pembangunan daerah. Terlebih, dana bagi hasil pajak,akan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat Sulsel.

Suasana sosialisasi Pajak Daerah di Sengkang

Terungkap pula bahwa hingga September 2018, Bapenda Sulsel telah memberikan dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kepada Pemerintah Kabupaten Wajo sebesar Rp45,1 miliar lebih. Jumlah itu masih berpeluang bertambah hingga akhir tahun 2018. Dari keseluruhannya, pajak rokok memberi kontribusi terbesar yakni Rp 14,1 miliar, disusul Pajak Bahan Bakar Kendaran Bermotor (PBBKB) sebesar Rp13,53 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp10,1 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp7,34 miliar, dan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp74,1 juta lebih.

Untuk melayani dan memberikan kenyamanan kepada pelanggan Samsat menyelesaikan kewajiban pajaknya, kata Tautoto, di wilayah Sulsel, telah ada 25 Samsat induk, satu Samsat pembantu, empat pos pembantu, dan 29 gerai Samsat. Selain itu, dibantu pula dengan beberapa armada Samsat keliling.

“Ini merupakan layanan unggulan yang dibuat, guna memberikan pelayanan dan kenyamanan serta kemudahan kepada pelanggan Samsat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya,” kata Tautoto.

Selain itu, terdapat pula beberapa layanan unggulan Samsat di wilayah provinsi Sulsel, yang terbaru adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor non tunai melalui ATM dan kartu debit.

Bapenda Sulsel, lanjut Tautoto, telah melakukan berbagai terobosan guna memanjakan pelanggan Samsat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Selain pembayaran non tunai, ada pula Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Pelayanan e-Samsat, Samsat Door to door, serta layanan lainnya. Bahkan, dengan memanfaatkan teknologi melalui info Pajak via SMS dan twitter, setiap wajib pajak dapat mengetahui dan memperoleh informasi besaran dan tanggal jatuh tempo pajak kendaraannya.

Terkait pemberian insentif BBN-KB sebesar 20 persen yang diberikan Bapenda Sulsel, Tautoto mengatakan, dengan pemberian subsidi tersebut, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen. Sesuai Perda No 8 tahun 2017, pajak progresif untuk setiap pemilik kendaraan roda empat yang memiliki lebih dari satu kendaraan telah diturunkan. Ketentuan ini sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2018.

“Dengan peraturan tersebut, setiap pelanggan Samsat yang memiliki kendaraan lebih dari satu, akan merasa lebih ringan dan lebih mudah menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

Khusus insentif PKB dan BBNKB angkutan umum tahun 2018, Tautoto mengatakan, untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang, ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sedang untuk kendaraan bermotor angkutan barang, hanya ditetapkan 50 persen dari pengenaan PKB-nya.

Suasana sosialisasi Pajak Daerah di Sengkang

Meski demikian, setiap pelanggan Samsat untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan barang tersebut, harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan yang berlaku. Insentif hanya diberikan kepada kendaraan umum angkutan orang dan barang yang memiliki badan hukum yang bergerak di bidang angkutan umum orang atau barang.

Untuk angkutan umum orang, harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum/ izin trayek, kartu pengawasan dan pengendalian serta memiliki buku uji kendaraan yang masih aktif. Untuk angkutan barang, harus memiliki surat izin tempat usaha, atau SITU dan SIUP yang bergerak di bidang angkutan umum barang.

“Untuk kendaraan angkutan umum orang dan barang, setiap pelanggan Samsat, harus telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Diungkapkan pula bahwa realisasi penerimaan Pajak Daerah yang dihimpun Bapenda Sulsel hingga September 2018, sudah mencapai Rp1,128 triliun lebih. Rinciannya, realisasi penerimaan PBBKB Rp323,77 miliar, PKB Rp255,49 miliar, BBNKB Rp189,52 miliar, PAP Rp55,28 miliar, dan Pajak Rokok Rp304,69 miliar.

Sementara itu Kepala UPT Pendapatan Wilayah Wajo, mengatakan, pihaknya senantiasa mengusung tagline Datang Disambut Senyum, Pulang dengan Tersenyum. Sehingga, pelanggan benar-benar merasa dilayani secara maksimal.

Anggota Komisi DPRD Sulawesi Selatan, AM.Irwan Patawari, SSi, yang hadir di kegiatan tersebut, mengimbau masyarakat Wajo untuk taat membayar pajak. Apatah lagi pemerintah sudah menyiapkan pelayanan yang memadai guna memudahkan pelanggan Samsat di Wajo. (wan)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN