Sudah Tiga Bulan Penanganan Kasus Pemerkosaan Belum Tuntas

SOROTMAKASSAR -- Jeneponto. Sudah sekitar 3 (tiga) bulan lamanya kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur berinisial NA (7 tahun) yang dilaporkan pihak keluarganya ke Polres Jeneponto, hingga saat ini belum tuntas penanganannya dan bahkan tidak ada kejelasan kapan perkara itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Kasus pemerkosaan itu dilaporkan ibu korban, Isra Dg Bola, warga Kamoung Birangloe, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalate, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ke Polres Jeneponto pada 7 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 Wita, sesuai laporan polisi No.LP/268/VIII/2018SPKT tanggal 7 Agustus 2018 ditandatangani Aipda Tamrin.

Isra Dg Bola kepada awak media di Bontosunggu, Selasa (27/11/2018) menyampaikan, kejadian bermula ketika pelaku, lelaki Riki bin Syamsuddin (18 tahun) pada Selasa 7 Agustus 2018 mengajak NA ke rumahnya dengan iming-iming diberikan mainan. Namun kenyataannya, anak perempuan yang masih duduk di bangku SD itu malah diperkosa.

Menerima pengaduan orang tua korban, petugas kemudian mengambil keterangan dari korban dan saksi. Tapi herannya, sampai sekarang penanganan kasus ini belum tuntas. Ironisnya lagi, pelaku pemerkosaan bebas berkeliaran dan bersekolah di salah satu SMA di Makassar.

Menurut Isra, setiap kali dirinya menanyakan penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian selalu memberikan jawaban sementara diproses dan diminta sabar menunggu. Sedangkan jika menanyakan perihal tidak ditahannya pelaku, jawaban petugas bahwa pelaku masih dibawah umur dan ada penjaminnya.

"Jika melihat data di ijazah, sebenarnya usia pelaku sudah bukan dibawah umur. Sebab sudah berusia 17 tahun karena kelahiran 14 Februari 2001. Apabila penanganan kasus ini tidak bisa dituntaskan aparat Polres Jeneponto, pihak keluarga korban segera melaporkan ke Polda Sulsel," ungkap Isra.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto, Aiptu Arifuddin ketika ditemui awak media di ruang kerjanya Rabu (28/11/2018) menjelaskan, kemarin ibu korban telah datang mempertanyakan penanganan kasus yang dialami putrinya, dan telah diberitahukan pula jika penyidikan kasus tersebut tetap berjalan.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk saksi ahli. Berkasnya sementara dirampungkan. Dalam waktu dekat segera kami limpahkan ke kejaksaan. Menyangkut pelaku tidak ditahan, itu karena ada jaminan dari orang tua dan pengacaranya. Lagi pula pelaku selalu kooperatif apabila dibutuhkan kehadirannya," ujar Arifuddin sembari mengimbau pihak keluarga korban untuk tidak melapor ke Polda Sulsel karena penyidikan tetap berjalan dan juga sudah ada surat dari Propam Polda yang segera dijawab oleh Polres Jeneponto. (rizal)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN