Antisipasi Kelangkaan Tabung Gas 3 Kg, Pemkab Lutra Laksanakan Operasi Pasar di Desa Sukamaju

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) berkomitmen untuk mengantisipasi atau menjaga pasokan tabung gas 3 kg dari kelangkaan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Luwu Utara, H. Muslim Muhtar kepada media ini, Kamis (30/05/2019).

Menurutnya, Pemkab Lutra telah melaksanakan operasi pasar keliling dari setiap kecamatan selama 12 hari, mulai 24 Mei lalu hingga 2 Juni 2019.

"Ini sudah hari ke tujuh kita melaksanakan operasi pasar tabung LPG 3 kg di masyarakat pra sejahtera Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju," ucap H. Muslim Muhtar.

Operasi pasar ini untuk mengantisipasi kelangkaan tabung LPG 3 kg menjelang lebaran.

Diketahui, Pertamina menyediakan 6.720 tabung yang didistribusikan di 12 kecamatan di Lutra. Juga 3 kecamatan di pegunungan yakni Rongkong, Seko dan Rampi, namun kita tidak lakukan operasi pasar kesana karena faktor kondisi yang terisolir di pedalaman. Di Luwu Utara total sudah ada 15 kecamatan yang didistribusikan.

Untuk satu kecamatan disiapkan 560 tabung, dan kita jual sesuai HET yakni, Rp 17.200 per tabung. Dan untuk memudahkan pelayanan, warga diharuskan membawa Kartu Keluarga (KK).

"Dan yang dilayani hanya warga prasejahtera saja, bukan pengecer," jelas Kadis DP2KUKM.

Sementara itu Kepala Desa Sukamaju, Muh Jannatu mengatakan, dalam operasi pasar ini, terlihat warga Sukamaju antusias menyambutnya.

"Mulai dari pukul 13.00 Wita masyarakat sudah banyak berkumpul di halaman Kantor Desa," tutur Muh. Jannatu. (yustus/frans)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN