31 PNS Selayar Akan Pensiun dan 3 Jabatan Kadis Bakal Lowong


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Dalam waktu dekat ini, ada 31 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Kepulauan Selayar akan memasuki batas usia pensiun. Mereka diantaranya, 2 kepala dinas, 1 sekretaris dinas, 1 Camat, 2 kepala bidang, 2 kepala seksi, 1 Kepala Sekolah Dasar Inpres, 1 pengawas sekolah madya TK/SD, 1 pengawas sekolah muda, 6 guru pembina dan 12 guru madya serta kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) daratan.


Demikian dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kepulauan Selayar, Drs Muhtar, MM kepada media ini diruang kerjanya belum lama ini.

Dari 31 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki batas usia pensiun ini, ada tiga jabatan strategis eselon IIB diantaranya akan mengalami kekosongan.

Mereka adalah jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang saat ini masih dijabat H Amirullah, ST, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dr Hj Saribulang Arifin serta jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) yang sekarang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Drs Ahmad Syaifuddin, MM karena pejabatnya H. Rustam Nor telah meninggal dunia beberapa bulan yang lalu.

Selain itu jabatan Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga juga akan mengalami kekosongan karena pejabatnya Andi Agus pada September 2019 akan memasuki pensiun. Demikian pula dua jabatan kepala bidang (Kabid) yaitu Kepala Bidang Kearsipan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial. 

"Juga ada dua Kepala Seksi yang pejabatnya akan memasuki masa usia pensiun yakni Kepala Seksi Olahraga, Pendidikan dan Setra Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Kepulauan Selayar," jelas Muhtar.

Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan lanjutnya, bagi golongan IV/C itu 10 bulan sebelum Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pensiun sudah mesti memasukan berkas usulan pensiun ke BKPPD setempat. Sedangkan untuk golongan IV/B kebawah adalah 6 bulan sebelum TMT pensiun sudah harus memasukkan dokumen usulan pensiun.

Dan saat ini dari 31 PNS yang akan pensiun sudah ada yang sementara dalam proses penerbitan SK pensiun dan bahkan sudah memetuhi ketentuan itu, malah sudah ada yang terbit SK pensiunnya. Hanya TMTnya menyebut jika 6 bulan sebelum TMT pensiun sudah mesti terbit SKnya. Cepat memasukkan dokumen tentu penerbitan SK pensiunnya juga akan cepat. 

Demikian pula Camat Benteng, Drs Patta Tonra AN, MH yang akan pensiun pada 1 Juli 2019 saat ini sementara dalam proses. Karena itu dihimbau kepada semua ASN yang akan memasuki masa usia pensiun agar secepatnya meyampaikan usulan berkas dan dokumen pensiun agar proses penerbutan SK-nya juga cepat.

Diharapkan pula, SK pensiun itu sudah diterima oleh yang bersangkutan sebelum TMT-nya keluar, sehingga gaji dari PNS ke gaji pensiun tidak putus. Karena jika TMT-nya sudah terbit dan kemudian usulan permohonannya terlambat maka gajinya akan terputus. Karena nanti terbit SK pensiun baru kemudian digaji pensiun. Jadi begitu memasuki TMT pensiun maka gaji PNSnya distop dan gaji pensiun dibayarkan setalah terbit SK pensiunnya.

"Oleh karena itu, bagi yang terlambat keluar SK pensiunnya, gajinyapun ikut terputus. Meskipun nanti di rapel gajinya diterima. Kita berharap begitu pensiun juga sudah mesti menerima gaji pensiunnya. Olehnya itu dihimbau kepada seluruh PNS yang akan memasuki usia pensiun untuk segera menyiapkan dan melakukan usulan berkas sebelum 10 bulan bagi golongan IV/C dan 6 bulan sebelum TMTnya bagi golongan IV/B kebawah," kunci Muhtar. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN