SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan Muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah sebagai penyuci diri bagi setiap Muslim sehingga perlu segera ditunaikan.
Hal ini disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dalam kegiatan Safari Ramadan di Kecamatan Bone-Bone, Kamis (23/05/2019) malam.
Bupati Indah Putri mengajak kepada seluruh masyarakat Luwu Utara agar segera menunaikan kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
"Tidak perlu kita menanti gema takbir untuk menunaikan zakat, kalau bisa sesegera mungkin kita bayarkan agar dapat dipergunakan bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu sehingga di hari raya nanti mereka juga bisa merasakan apa yang juga kita rasa," ungkap Indah di hadapan jamaah shalat Tarawih Masjid Babussalam Desa Muktisari.
Untuk tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara telah membagi 2 besaran jumlah zakat yang dibayar, yaitu sebesar Rp 25.000 serta Rp 30.000, dan untuk infaq keluarga sebesar Rp 50.000/kk.
Sebelumnya pada kesempatan tersebut, Bupati Luwu Utara kembali menyerahkan satu unit rumah yang telah di bedah, sebagaimana program yang Indah canangkan di bulan suci Ramadan. (yustus/frans)
Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan Muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah sebagai penyuci diri bagi setiap Muslim sehingga perlu segera ditunaikan.
Hal ini disampaikan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dalam kegiatan Safari Ramadan di Kecamatan Bone-Bone, Kamis (23/05/2019) malam.
Bupati Indah Putri mengajak kepada seluruh masyarakat Luwu Utara agar segera menunaikan kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
"Tidak perlu kita menanti gema takbir untuk menunaikan zakat, kalau bisa sesegera mungkin kita bayarkan agar dapat dipergunakan bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu sehingga di hari raya nanti mereka juga bisa merasakan apa yang juga kita rasa," ungkap Indah di hadapan jamaah shalat Tarawih Masjid Babussalam Desa Muktisari.
Untuk tahun ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara telah membagi 2 besaran jumlah zakat yang dibayar, yaitu sebesar Rp 25.000 serta Rp 30.000, dan untuk infaq keluarga sebesar Rp 50.000/kk.
Sebelumnya pada kesempatan tersebut, Bupati Luwu Utara kembali menyerahkan satu unit rumah yang telah di bedah, sebagaimana program yang Indah canangkan di bulan suci Ramadan. (yustus/frans)