Selama Ramadan, Kemenag Sinjai Terapkan Kegiatan Khatam Al-Qur'an 30 Juz Perhari

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Dalam upaya meningkatkan amaliyah bulan Suci Ramadan 1440 H/2019 M, Kementerian Agama Kabupaten Sinjai memprogramkan tadarus Al Qur’an dan Khatam 30 juz perhari serta ceramah agama Ramadan yang merupakan kegiatan rutin setiap tahun.

Kegiatan religi yang bersifat rutinitas di Kantor Kemenag ini selama bulan Ramadan dengan diterapkannya kegiatan pada hari kerja yakni Khatam Al-Qur’an 30 juz perhari oleh PNS dan non PNS di lingkungan Kantor Kemenag Sinjai yang dimulai pada Senin (06/05/2019) kemarin yang berlangsung di Masjid Al Ikhlas Kemenag.

Kegiatan tadarrus dibagi dalam 2 kelompok yaitu satu kelompok laki-laki dan satu kelompok perempuan sebelum memulai aktifias kerja pagi hari sementara kegiatan ceramah agama dilaksanakan setelah shalat Dhuhur pada hari kerja di luar hari Jumat.

Kepala Kantor Kemenag Sinjai Drs. H. Abd. Hafid M. Talla, Selasa (07/05/2019) mengatakan, program amaliyah Ramadan yang telah dijalankan di Kemenag Sinjai dibawah pengawasan Seksi Bimas Islam bertujuan mempererat tali silaturahmi yang bukan hanya diantara karyawan/ti namun dengan karyawan diluar Kemenag pun yang setiap hari shalat berjamaah.

Kasubag Tata Usaha Kemenag Sinjai H. Roslan yang bertindak sebagai pembawa tauziah pertama menguraikan tentang beberapa keistimewaan berpuasa di bulan Ramadan.

Selain itu beliau menyampaikan agar seluruh karyawan Kemenag Sinjai lebih meningkatkan keimanan dengan kegiatan ibadah. Terlebih saat Ramadan seperti ini pegawai Kemenag dapat berperan aktif dimasyarakat dan dapat menjadi contoh yang baik dalam masyarakat. (AaN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN