Selama Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Dipangkas

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1440 H. 

Dalam Surat Edaran tersebut, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dipangkas alias dikurangi selama bulan Ramadan.

“Ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN selama bulan Ramadan,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut. 

Surat Edaran ini juga disebar di grup WhatsApp Pemda Lutra, seperti yang di-share Asisten III Muhammad Kasrum kepada media ini, Minggu (05/05/2019). 

Dalam Surat Edaran itu, juga disebutkan bagi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat, pukul 12.00-12.30.

Khusus Jumat, jam kerja berlaku pada pukul 08.00–15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30–12.30. Pemda Lutra sendiri telah memberlakukan sistem lima hari kerja sejauh ini.

Dalam Surat Edaran ini pula disebutkan jumlah jam kerja efektif bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu. 

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat, demikian bunyi poin keempat dari Surat Edaran ini. (yustus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN