Tidak Lolos Passing Grade, Masih Ada Peluang Jadi PNS

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menggunakan Sistem Ranking CPNS untuk Hasil Tes SKD CPNS 2018. Hal ini disampaikan langsung Kementerian PAN RB Syafruddin di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sistem Ranking CPNS digunakan sebagai alternatif kriteria kelulusan tes SKD CPNS 2018 yang banyak tak lulus karena tak sampai passing grade.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Haerani Dahlan saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018) membenarkan telah terbitnya aturan terbaru tentang mekanisme penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.

Menurutnya, pemerintah daerah akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Permen PAN-RB terbaru tersebut.

"Ya, pemerintah menerapkan Sistem Ranking CPNS sebagai alternatif kriteria kelulusan Tes SKD CPNS 2018 karena banyaknya peserta yang tak lulus passing grade. Kita akan tetap berpatokan dengan aturan yang dibuat pemerintah (pusat). Kita harus mengikutinya," jelasnya saat ditemui di Kantor BKN Regional Wilayah IV Makassar.

Permen PAN-RB tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa tingkat kesulitan soal SKD CPNS sangat tinggi dibandingkan soal SKD pada tahun sebelumnya.

Hal ini mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

"Jadi bagi pelamar yang sudah mengikuti ujian dan memiliki nilai tinggi tapi tidak lulus passing grade, jangan berkecil hati dulu masih ada peluang untuk ikut tes selanjutnya yakni Seleksi Konpetensi Bidang karena dilakukan sistem rangking, " katanya. (AaN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN