Pengurus dan Anggota Koperasi harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

SOROTMAKASSAR -- Sinjai

Seluruh pengurus dan karyawan koperasi yang ada di Kabupaten Sinjai, harus terdaftar pada program Jaminan Sosial di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sesuai Peraturan Bupati Sinjai No.42 tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, didukung dengan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sulsel, terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sinjai, Delitha Sonde, saat menggelar kegiatan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan bagi pengurus koperasi di Kabupaten Sinjai, di Gedung Pertemuan Hotel Grand Rofina, Jl.Jenderal Sudirman, Senin (19/11/2018) tadi.

Kegiatan tesebut dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Sinjai, Ramlan Hamid, Unsur Forkopimda, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulsel, Raden Harry Agung, dan para pengurus Koperasi yang ada di Kabupaten Sinjai.

Delitha mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai No.42 tahun 2017, dan MoU BPJS Ketenagakerjaan dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Sulsel terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan seluruh pengurus dan anggota dalam suatu koperasi, harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan sosialisasi program BPJS ketenagakerjaan bagi pengurus koperasi di Kabupaten Sinjai, di Gedung Pertemuan Hotel Grand Rofina

"Seluruh Koperasi yang ada di Kabupaten Sinjai mendaftarkan pengurus dan karyawannya pada program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan," harap Delitha.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Ramlan hamid, mengucapkan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.

"Mudah-mudahan ke depannya, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan ini, tetap bisa memfasilitasi, utamanya di Koperasi dan UKM untuk menjadi peserta. Bahkan, kegiatan serupa tidak hanya dilaksanakan di kabupaten/kota, tapi juga dilaksanakan di tingkat kecamatan. Sehingga pelayanannya lebih dekat," harapnya.

Di tempat yang sama, perwakilan BPJS ketenagakerjaan Sulsel, Raden Harry Agung, dalam materinya, menyampaikan berbagai manfaat yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program-programnya. Diantaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

"Koperasi rentang tentang isu-isu ekonomi, dan sebagai tulang punggung keuangan dasar di negara ini, alangkah baiknya jika dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan," jelasnya. (AaN)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN