SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara berencana melaksanakan pelatihan saksi partai politik yang akan bertugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan umum (Pemilu) tanggal 17 April 2019 mendatang, dan bakal tidak diikuti seluruh saksi partai politik.
Pasalnya, diantara 13 partai politik yang menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) dan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu baru tiga partai politik yang menyampaikan daftar nama calon saksi yang akan dilatih oleh Bawaslu.
Tiga partai politik dimaksud adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Perindo.
Divisi Hukum/Advokasi Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel Abdul Aziz menilai kurangnya kesadaran partai politik terhadap pentingnya pelatihan saksi yang bertugas di TPS.
"Sangat disayangkan jika partai politik tidak mengikutsertakan pelatihan calon saksi di TPS," kata Aziz.
Mantan Komisioner KPU Luwu Utara ini berharap Bawaslu Luwu Utara dapat menjadikan motivasi untuk bergerak melakukan pendekatan kekeluargaan kepada partai politik akan pentingnya kedudukan saksi di TPS.
Dikatakan, penyelenggara pada prinsipnya sama di kantor lainnya adalah melayani sehingga upaya lain selain adminiatrasi tentunya sangat dibutuhkan. Mengapa ? Salah satu indikator kerja Bawaslu adalah dapat menghadirkan dan melatih saksi partai politik sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Tentunya saya memberikan apresiasi dan hormat kepada Bawaslu yang telah melakukan upaya pendekatan administrasi kepada partai politik akan tetapi tidak ada salahnya jika dilakukan pendekatan lain sepanjang tidak melanggar undang-undang," papar Aziz. (yustus)


