Plt Kadis LH : Amdal Grand Mall Maros Dikeluarkan Berdasarkan Kajian Ahli Lingkungan

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, SSTP, MSi menegaskan, secara hukum Grand Mall Maros sudah mengantongi izin lingkungan yang sah. Bahkan Amdal yang dimilikinya, dikeluarkan pemerintah berdasarkan kajian tim ahli lingkungan yang bersertifikasi di bidang tersebut.

Hal itu dikemukakan Andi Davied Syamsuddin ketika memimpin Rapat Identifikasi Kondisi Lingkungan di sekitar wilayah Grand Mall Maros, Selasa (19/02/2019) pagi pukul 10.15 Wita di Ruang Rapat Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Maros, Jln Dr Ratulangi No.79, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Dijelaskan lagi, pihak Grand Mall Maros bermohon izin sejak tahun 2016. Sebelum dilaksanakan pekerjaan proyek, sudah dilakukan pengkajian lingkungan untuk mendapatkan persetujuan guna dikeluarkan izinnya. Selain itu, telah dilaksanakan konsultasi publik yang dihadiri Tim Adhock warga sekitar serta LSM yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Plt Kadis LH : Amdal Grand Mall Maros Dikeluarkan Berdasarkan Kajian Ahli Lingkungan

Terkait pengaduan perusakan lingkungan yang dikeluhkan warga sekitar, ungkapnya, bagaimana mencari solusi penanganannya dan silahkan tunjukkan kepada kami wilayah mana yang harus dikerjakan untuk mengalirkan air yang tergenang. "Saya dengan anggota sebanyak 200 orang siap bekerja untuk mengalirkan air yang tergenang," tegas Andi Davied Syamsuddin.

Plt Kadis LH Kabupaten Maros ini menambahkan, setelah rapat ini dirinya akan menugaskan stafnya untuk melihat kondisi di lapangan dan diharapkan sudah dapat ditunjukkan titik-titik lokasi yang hendak dikerjakan. Supaya setelah pihaknya bekerja di lapangan, tidak ada lagi persoalan yang terjadi di lingkungan sekitar Grand Mall Maros.

Pada kesempatan tersebut tampil pula memberikan masukan, yakni Ketua RW 02 Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai H. Jaga Ismail, Camat Mandai Andi Mappelawa, SSos, dan warga Lingkungan Tetebatu Andi Mahmuddin, SS.

Selanjutnya usai rapat berlangsung, Staf LH bersama Pemerintah Kecamatan Mandai menuju ke lokasi sekitar Grand Mall Maros untuk ditunjukkan lokasi saluran pembuangan air yang akan dikerjakan.

Rapat Identifikasi dan peninjauan lokasi yang berjalan aman dan tertib itu turut dihadiri Danramil Mandai Kapten Inf Ahmad, Kapolsek Turikale Kompol Agussalim, Kapolsek Mandai AKP Asgar, sejumlah Ketua RW dan warga masyarakat sekitar Grand Mall Maros. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN