Polres Gowa Amankan 2 Pelaku Tambahan Dalam Kasus Pengeroyokan di Puri Diva Istambul

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pada Selasa (19/02/2019) siang tadi, Polres Gowa kembali menggelar Press Conference terkait kasus pengeroyokan yang dialami oleh lelaki IK (53) di Puri Diva Istanbul Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada September 2018 lalu.

Dalam Press Conferencenya, Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengungkapkan, Tim Anti Bandit kembali berhasil mengamankan 2 pelaku tambahan dalam perkara tersebut, yang mana kedua pelaku itu merupakan DPO yang selama ini dicari.

“Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan 2 pelaku tambahan dalam kasus pengeroyokan akibat hutang-piutang yang dialami IK, dimana sebelumnya petugas juga telah berhasil mengamankan 5 orang,” kata AKP M Tambunan.

Polres Gowa Amankan 2 Pelaku Tambahan Dalam Kasus Pengeroyokan di Puri Diva Istambul

Kedua pelaku itu adalah lelaki FR (20) dan lelaki S (48) yang merupakan warga Kabupaten Sidrap, yang berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di Kabupaten Sidrap.

Diketahui, pelaku S yang sempat buron tersebut adalah seorang residivis dalam kasus Curanmor dan Narkoba, yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas 2B.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas menuturkan, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus pengeroyokan terhadap korban IK, dimana pelaku FR berperan menarik dan melakukan pemukulan terhadap ART korban, sedangkan pelaku S berperan memukul korban dengan menggunakan cangkul serta ikut masuk ke dalam rumah korban.

“Polres Gowa juga telah menggelar rekonstruksi terkait kasus ini yang mengungkap sebanyak 26 adegan,” tambah AKP M Tambunan.

Sementara itu, total tersangka secara keseluruhan dalam perkara ini diketahui berjumlah sebanyak 9 orang, dimana 2 diantaranya hingga saat ini masih berstatus DPO dan sedang dilakukan pencarian.

“Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara dari 5 tersangka yang sudah diamankan ke kejaksaan, dengan harapan dapat dinyatakan lengkap (P21),” tambah AKP M Tambunan.

Adapun kedua pelaku tambahan ini akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 170 Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*dion)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN