SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menertibkan lapak pedagang kaki lima di Jalan Sultan Hasanuddin Sungguminasa, Kamis (07/02/2019).
Selain itu, ikut ditertibkan pula sejumlah penjual buah yang ada di lokasi. Penertiban dilakukan Kasatpol PP Gowa Alimuddin Tiro dan sejumlah anggota Satpol lainnya.

Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro mengatakan, lapak yang ditertibkan itu melanggar aturan karena menjual di atas trotoar dan sebagian lagi mengambil badan jalan.
"Lapak itu digelar hingga memakan bahu jalan di beberapa ruas jalan seperti di Jalan Usman Salengku dan Jalan Tun Abdul Razak serta Jalan Sultan Hasanuddin," jelasnya.
Menurutnya, keberadaan PKL di bahu jalan raya dinilai melanggar aturan tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Para PKL yang memakai sebagian badan jalan itu memicu kemacetan di Jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Tun Abdul Razak," ujar Alimuddin.
Ditambahkan, kami menertibkan para PKL dengan membongkar dan memindahkan lapak mereka dari badan jalan. Sebelumnya, kami sudah memberi peringatan atau teguran ke para pedagang.
.
Dalam teguran itu, para PKL diberi waktu 3x24 jam. Mereka diminta untuk membongkar dan menyingkirkan lapak serta barang dagangan mereka dari badan jalan.
"Karena imbauan tidak diindahkan maka kami lakukan penertiban," tegasnya. (alfian)