Sengketa Pilkades Desa Damai Mulai Disidangkan di PN Maros

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (28/01/2019) siang pukul 11.30 Wita.

Sidang perkara ini dipimpin hakim Hj Rosdiati Samang, SH didampingi panitera Hasma, SH. Dalam sidang pertama itu, hakim PN Maros memanggil pihak-pihak bersengketa yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

Pihak penggugat H. Andi Ibrahim diwakili kuasa hukumny Mansyur, SH. Pihak tergugat 1, Panitia Pilkades diwakili kuasa hukumnya Rahmat Amir, SH. Kemudian pihak tergugat 2, Cakades terpilih diwakili kuasa hukumnya Syarifuddin, SH. Selain itu hadir pula Kepala BPD Desa Damai H. Faharuddin, dan kuasa hukum Pemdes A. Muh. Nur Assegaf, SH.

Sengketa Pilkades Desa Damai Mulai Disidangkan di PN Maros

Hasil sidang pertama, akan dilakukan sidang mediasi antara pihak yang bersengketa pada Pilkades Desa Damai. Dan sekitar pukul 14.00 Wita dilaksanakan sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator, Rubiyanti, SH, MH.

Hasil sidang mediasi yakni, pada 4 Februari 2019 akan dilaksanakan sidang dengan menghadirkan penggugat, H. S. Ibrahim dan juga tergugat 1 serta tergugat 2.

Dan menghadapi sidang mendatang, hakim PN Maros minta aparat kepolisian dari Polsek Tanralili melakukan penggalangan kepada pihak penggugat dan tergugat guna mengurangi massa yang akan hadir, untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar massa. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN