
Kadiv Humas Polri : Pariwisata Alam Dibolehkan Dibuka, TNI-Polri Siap Mengawal Protokol Kesehatan
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memperbolehkan kawasan pariwisata alam yang berada di zona hijau dan kuning dibuka kembali untuk umum ditengah pandemi virus Corona. Kebijakan itu bagian dari dimulainya aktifitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko virus Corona paling ringan.