
DPP KNPI Sebut Laporan Tim Novel Baswedan Tidak Wajar dan Tidak Objektif
SOROTMAKASSAR -- Jakarta.
Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri. Jenderal bintang dua ini dinilai melanggar etik profesi karena diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.