SOROTMAKASSAR - MINAHASA – Aktivis yang kerap bersuara lantang atas ketidakadilan dan mal-administrasi yang terjadi di wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa Ephen Sata Warouw kembali bersuara.
Pasalnya lelaki yang di kenal dengan keberaniannya dalam mengkoreksi hal hal yang diduga bertentangan dengan aturan perundang undangan mendapati adanya jabatan ganda perangkat desa di beberapa desa di Minahasa.
“Kita harus mengacu kepada Undang-undang, semua aturan yang tidak singkron dengan Undang-undang tentu saja sebuah pelanggaran.
Masalah jabatan ganda kita harus memperhatikan dampaknya baik dari segi optimalisasi kinerja maupun dari segi netralitas.
Saya minta kepada Bupati mengingat Penjabat Bupati Minahasa eks Kadis PMD Provinsi Sulut dan Dinas-dinas terkait untuk menertibkan.” Tutup Sata. (*)