Ephen Sata Warouw Minta Bupati Minahasa, Kadis PMD dan Inspektorat Minahasa Tertibkan Doble Job Perangkat Desa di Minahasa

SOROTMAKASSAR - MINAHASA – Aktivis yang kerap bersuara lantang atas ketidakadilan dan mal-administrasi yang terjadi di wilayah pemerintahan Kabupaten Minahasa Ephen Sata Warouw kembali bersuara.

Pasalnya lelaki yang di kenal dengan keberaniannya dalam mengkoreksi hal hal yang diduga bertentangan dengan aturan perundang undangan mendapati adanya jabatan ganda perangkat desa di beberapa desa di Minahasa.

 Sata menyampaikan tentunya itu sangat bertentangan dengan undang undang desa bila melihat dari perspektif administrasi desa. Dan menurut Sata, jabatan yang lain tentu dalam instansi atau profesi tertentu ada aturan yang harus di taati.

“Kita harus mengacu kepada Undang-undang, semua aturan yang tidak singkron dengan Undang-undang tentu saja sebuah pelanggaran.

Masalah jabatan ganda kita harus memperhatikan dampaknya baik dari segi optimalisasi kinerja maupun dari segi netralitas.

 Misalnya jika sudah menjadi perangkat desa tidak boleh lagi jadi anggota LSM atau Wartawan, misalnya lagi jika sudah menjadi Sekdes tidak boleh lagi menjadi Kaur, atau jika sudah menjadi Kaur tidak boleh lagi jadi anggota BPD, contoh seperti itu yang harus kita perhatikan.

Saya minta kepada Bupati mengingat Penjabat Bupati Minahasa eks Kadis PMD Provinsi Sulut dan Dinas-dinas terkait untuk menertibkan.” Tutup Sata. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN