Terdakwa Jhony Warouw Perkara Pengancaman dan Pengrusakan di Putus satu Bulan Penjara

SOROTMAKASSAR -- TONDANO

Perkara pengancaman dengan sajam jenis parang serta pengrusakan dengan terdakwa Jhony Warouw memasuki agenda pembacaan putusan, kamis (18/11/21).

Sebelum membacakan putusan Majelis Hakim yang di ketuai Nova Loura Sasube,SH.MH, menjabarkan fakta fakta pada persidangan dalam perkara ini.

Majelis Hakim membacakan lagi kronologi perkara, keterangan saksi saksi, sampai pembelaan terdakwa, pada akhirnya Majelis Hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Jhony Warouw terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman dan menjatuhkan pidana penjara selama satu (1) bulan dan di potong masa tahanan dalam hal ini tahanan kota, dan menetapkan barang bukti berupa parang dan pecahan kaca untuk di musnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000 (lima ribu rupiah).

Hasil persidangan tersebut turut mengundang perhatian ketua DPD INAKOR Minahasa Darwin Najoan, Darwin menyampaikan dalam proses hukum perkara ini baik dari penyidikan, penuntutan sampai putusan sangat mencederai penegakan hukum yang ada di indonesia, dari tuntutan JPU yang hanya dua (2) bulan penjara sampai pada putusan Majelis Hakim yang hanya satu (1) bulan penjara.

"Hari ini terhitung 129 hari status tahanan kota terdakwa penetapan awalnya dari 13 Juli 2021, apabila melihat potongan pada tahanan kota itu kan 1/5 jadi potongan penahananya kurang lebih 26 hari terhitung hari ini, saya melihat ini "sesuai" dalam tanda petik kan putusannya 1 bulan penjara jadi apabila 1 bulan di potong 26 hari berarti sisa 4 hari, gak tau juga ya koq hampir pas gitu.

Tadi juga hakim ketua saat membacakan putusan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman yang artinya melanggar pasal 335 ayat (1) dan menetapkan barang bukti dan pecahan kaca dri hasil pengrusakan untuk di musnahkan, tapi kesimpulannya hanya pengancaman yg di adili pengrusakannya tidak padahal dalam fakta fakta persidangan sebelumnya terdakwa memecahkan kaca jendela rumah milik saksi korban.

Saya melihat proses hukum dalam perkara ini cenderung meringankan terdakwa, jadi saya berkesimpulan Hukum tumpul ke atas khususnya dalam perkara ini, tetapi kami DPD INAKOR Minahasa tetap menghargai putusan ini, kan sudah ada sumpah jabatan jadi pertanggungjawabannya bukan hanya kepada manusia tapi kepada Tuhan Yang Maha Esa," ungkap darwin kepada awak media. (*).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN