Ingin Meliput, Pemdes Desa Sarani Matani Larang Awak Media

SOROTMAKASSAR -- MINAHASA

Oknum Sekertaris Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa, menghalang halangi wartawan dalam peliputan.

Insiden Itu terjadi ketika wartawan bersama ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, mendampingi sejumlah warga yang hendak menanyakan tentang permasalahan sengketa tanah.

Adex salah satu masyarakat menuturkan tanah yang dijual terletak di daerah Worong Sangen Desa Sarani Matani, Kecamatan Tombariri tanah tersebut milik keluarga Herman. Tanah tersebut dijual oleh Yuliance Senewe tanpa sepengetahuan keluarga Herman.

“Kami datang hanya untuk meminta bukti yang pembeli masukan ke Desa, dan surat-surat dari Kecamatan sampai tanah itu bisa dijual tanpa persetujuan ahli waris.” Tutur Adex

Kedatangan media dan LSM ditanggapi dingin oleh Sekertaris Desa Sarani Matani, Ivonne Karomoy melarang wartawan untuk meliput, dikarenakan nama wartawan belum terdaftar di kabupaten Minahasa.

“Wartawan yang boleh meliput harus yang sudah terdaftar di kabupaten karena sudah dirapatkan” kata Ivonne Karamoy

Pernyataan Sekdes Ivonne Karamoy di dengar langsung oleh masyarakat dan Ketua LSM INAKOR Minahasa.

Ketika media ini meminta konfirmasi terkait hal tersebut ke kominfo Minahasa. Agustivo Tumundo, Kadis kominfo Minahasa merasa bingung terhadap pernyataan Sekdes Desa Sarani Matani tersebut. Pak kadis pun sempat bertanya, info itu dari mana.

Menurut Kadis kominfo Minahasa, kegiatan meliput adalah hak semua insan Pers. Berdasarkan UU NO 40 Tahun 1999 : "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

UU Pers Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah). (riz).

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN