SOROTMAKASSAR -- Surabaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membekuk 4 (empat) orang tersangka pelaku pengancaman dan penyebar ujaran kebencian terhadap Menkopolhukam, Prof Mahfud MD.
Ancaman dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Prof Mahfud MD ini tersebar di media sosial grup-grup Whatsapp maupun Youtube. Dimana dalam konten yang diunggah oleh tersangka ini berisi tentang ancaman dan ujaran kebencian.
Dalam video yang diunggah oleh tersangka di youtube, tersangka ini mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD. Sehingga polisi dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di youtube dengan nama akunnya “Pasuruan Amazing” tersebut dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Saat ini empat orang pelaku yang sudah diamankan oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara itu dari hasil interogasi yang dilakukan oleh penyidik, bahwa empat orang tersangka ini adalah simpatisan HRS. Empat orang yang berhasil dibekuk oleh polisi yakni, MN, AH, MS dan SH.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan jika Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian dan pengancaman terhadap seseorang. Dimana empat orang tersebut ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.
Ancaman dan ujaran kebencian ini awalnya di unggah oleh tersangka MN, kemudian video dalam akun youtube tersebut disebarluaskan melalui media sosial whatsapp grup bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lainnya.
“Iya benar, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian dan pengancaman. Mereka diamankan di Pasuruan, Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko usai merilis empat orang tersangka di Bid Humas Polda Jatim, Minggu (13/12/2020) siang.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, adanya akun dari “Amazing Pasuruan” ini anggota melakukan penelusuran jejak digital. Sehingga pihaknya menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Kasus ini adalah Close Social Media sehingga kami menertibkan LP model A. Kenapa kita tetapkan empat orang ini sebagai tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang diunggah itu melanggar norma dan melanggar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Ini yang dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
”Benar kita amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan pengancaman yang mengunggah sebuah konten di youtube hingga menyebar ke grup whatsapp. Dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman, sehingga keempatnya kita kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim. (Leodepari)