Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Dalam Penanganan Kasus Pasal 167 Dinilai Berpihak
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Laporan Polisi (LP) dengan Nomor : 790/XII/2021/Polda Sulsel/Restabes Makassar yang dilaporkan pada tanggal 17 Desember 2021 lalu tentang Dugaan Tindak Penyerobotan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menghadirkan Pelapor Hj. Wafiah Syahril dengan Terlapor Ishak Hamzah hingga saat ini belum mendapatkan kepastian hukum.







