WR I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin : Satgas Kamtib Kampus Tangkal Peredaran Napza di Unhas

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Sebagai upaya mencegah masuknya pengaruh penggunaan narkotika psikotropika, dan zat adiktif (napza) ke lingkungan kampus, Universitas Hasanuddin memaksimalkan bagaimana menangkal pengaruh napza tersebut masuk ke lingkungan kampus.

Selengkapnya...

UMI dan BAZNAS Makassar Gelar Sunatan Gratis Bagi 100 Anak Keluarga Dhuafa

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Meriahkan Milad ke-69 tahun (23 Juni 1954-23 Juni 2023), Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berkolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menggelar sunatan gratis bagi 100 anak keluarga dhuafa.

Selengkapnya...

Ketum IKA Unhas Andi Amran Sulaiman dan Ketua IKA UMI Sultra Ruksamin Nostalgia Masa Muda

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP beramahtamah dengan Ketua Pengurus IKA UMI Sulawesi Tenggara Dr. Ir. H. Ruksamin, ST, M.Si, IPU, Asean.Eng, di AAS Building, Jl. Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/6/2023) malam.

Selengkapnya...

Peninggalan Bersejarah yang Seharusnya Jadi Aset Daerah Sebagai Cagar Budaya, Diterlantarkan !

Oleh : Ir. Hj. Takudaeng Parawansa (Ketua DPP PSI Bidang Pembangunan Kota dan Tata Ruang)

SABTU, 17 Juni 2023, saya menempuh perjalanan dari Makassar ke Gowa dengan jarak tempuh 45 menit apabila lancar dan tidak terjadi kemacetan yang biasanya terjadi di Jembatan Kembar atau Pasar Limbung, Gowa. Ini karena infrastruktur jalan di Kabupaten Gowa menuju Takalar sudah mulai rapih dengan aspal dan pelebaran jalannya.

Selengkapnya...

Artikel Selanjutnya...

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN