Pemkab Gowa Minta BPNT Dimanfaatkan Dengan Baik

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meminta kepada masyarakat agar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dapat dimanfaatkan dengan baik.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, H Muchlis kepada media ini, Minggu (23/12/2018) mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyerahan BPNT di 18 kecamatan. Tentunya, dana itu meski nilainya tidak terlalu banyak tetapi sedikit dapat memenuhi kebutuhannya.

"Baru-baru ini kami sudah memberikan BPNT di Kecamatan Bontomarannu dan Patttalassang," jelas H Muchlis.

Dikatakan, BPNT resmi dilaunching dan bisa digunakan oleh keluarga penerima manfaat. Bantuan pangan berupa non tunai ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan ketepatan sasaran terkait program subsidi rastra.

“Jika dulu bantuannya dalam bentuk beras langsung yang dikirim oleh bulog, maka sekarang kita mengganti dengan bantuan non tunai agar lebih tertata dan tepat sasaran supaya meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sekarang diberikan melalui rekening ke keluarga penerima manfaat dengan nilai bantuan Rp 110 Ribu setiap bulannya,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, nilai bantuan tersebut tidak bisa diuangkan, namun ditukar dengan beras atau bahan pangan lainnya.

Olehnya, dirinya berharap, dengan adanya BPNT ini bisa memaksimalkan kualitas penerima manfaat, dan bisa berjalan dengan aman kondusif, serta membawa masyarakat Gowa lebih sejahtera dimasa yang akan datang.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Syamsuddin Bidol mengungkapkan, jumlah penerima bantuan ini sebanyak 38.558 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdiri dari 23.814 KPM PKH dan 14.744 KPM non PKH. (alfian)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN