Pengawas SPBU dan Sopir Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Kebakaran SPBU Abdesir

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Setelah melakukan penyelidikan dalam tempo 2 x 24 jam, aparat Polrestabes Makassar pada Jumat (21/12/2018) akhirnya menetapkan lelaki Yanto Benu (45) dan Novasius sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi Rabu (19/12/2018) lalu di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jln Abdullah Daeng Sirua (Abdesir), Makassar.

Tersangka Yanto Benu selaku Operator Pengawas SPBU Jln Abdesir dan Novasius sopir mobil truk yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Daya Makassar, dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa kebakaran tersebut.

Menurut polisi, kedua tersangka dipandang melakukan kelalaian saat melakukan pengisian bahan bakar. Mereka akan dijerat ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi 'karena kesalahannya, sehingga terjadi ledakan dan kebakaran'.

Peristiwa kebakaran itu berawal ketika petugas SPBU sedang melakukan pengisian bahan bakar kepada mobil truk bernomor polisi DD 8972 0D yang dikemudikan Novasius.

Saat tangki mobil sudah penuh, sang sopir masih meminta diisikan bahan bakar ke jerigen. Sementara pengisian itulah tiba-tiba mobil truk tersebut mengeluarkan percikan api dan langsung membesar.

Peristiwa kebakaran di SPBU Jln Abdesir yang sempat menarik perhatian masyarakat, tidak sampai merenggut korban jiwa. Hanya menghanguskan 2 unit dispenser SPBU dan 3 kendaraan terkena semburan api yakni mobil truk dan 2 sepeda motor. Namun kerugian yang diakibatkan, taksiran sementara mencapai Rp 800 juta. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN