DPRD Makassar : Jangan Karena Amplop Terjadi Pembiaran THM 'Nakal'


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar 2 periode, Syahruddin Said meminta keseriusan Pemkot Makassar dalam menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Perda.

THM Mabua Cafe yang berada di Jalan Nusantara dianggap 'Nakal' karena operasionalnya bertentangan Perda dan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 5 tahun 2011 tentang tanda daftar usaha, Bab 8 ketentuan larangan jam operasi.

Syahruddin Said sapaan Ajied mengatakan, Pemerintah Kota Makassar harus serius dalam menghadapi THM yang melanggar peraturan daerah sehingga tidak terkesan ada pembiaran yang terjadi. Olehnya itu Perda jangan tumpul diatas tajam dibawah.

"Meminta dinas terkait untuk serius menangani THM yang melanggar dan jangan ada pembiaran," kata Ajied kepada wartawan, Sabtu (12/10/2019).

Lanjut anggota DPRD 2 Periode ini, berharap peraturan perda jangan tumpul diatas tajam dibawah dan jangan sampai persoalan penyuapan sehingga aturan tidak ditegakkan lagi.

"Aturan mesti ditegakkan, jangan karena amplop (Disuap, Red) aturan tidak ditegakkan, lagi" katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Disperindag Kota Makassar, Syahruddin mengatakan akan menindak lanjuti laporan terkait pelaku usaha yang melanggar perda dan akan merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penutupan.

"Saya merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan tindakan termasuk penutupan," katanya.

Diketahui beberapa THM di Kota Makassar tak mengindahkan peraturan daerah termasuk jam Operasi batas pukul 02.00 Wita. (*)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN