SOROTMAKASSAR -- Maros.
Anggota Polsek Bandara bersama petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus persetubuhan anak, yakni lelaki Rahmadin (25), pada Kamis (13/12/2018) pukul 09.40 Wita di area Gate 1 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Penangkapan atas diri warga Desa Mallekana, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng ini dilakukan atas dasar adanya laporan polisi dari Polres Soppeng bernomor LP/213/XII/2018 SPKT Polres Soppeng.
Kronologi penangkapan berawal sekitar pukul 09.00 Wita aparat Polsek Bandara mendapat informasi tentang keberadaan tersangka yang dikabarkan hendak berangkat menuju Balikpapan dengan menggunakan penerbangan pesawat Citilink QG-428.
Mendapat informasi itu, anggota Polsek Bandara bersama petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Hasanuddin langsung bergerak mencari tersangka di sekitar area Gate 1. Dan pada saat proses boarding pesawat Citilink QG-428 tujuan Balikpapan, petugas yang sudah menunggu di sekitar area Gate 1 akhirnya mendapatkan tersangka sesuai ciri-ciri dan identitas yang diberikan Polres Soppeng.
Petugas kemudian mengamankan tersangka di posko security untuk diinterogasi dan mencocokkan identitas bersangkutan yang lebih jelas. Setelah diinterogasi, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bandara untuk menunggu aparat Polres Soppeng datang menjemputnya guna proses hukum lebih lanjut. (im/jw)