Harno Trimadi : Masalah Keselamatan Angkutan Barang Belum Bisa Dituntaskan

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar melakukan sosialisasi peraturan tentang kelaikan jalan, tata muat angkutan dan pemasangan alat pemantul cahaya tambahan bagi kendaraan angkutan barang di pelabuhan Makassar, Rabu (12/12/2018).

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Harno Trimadi mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Keselamatan Transportasi yang dicanangkan Gubernur Sulsel beberapa waktu lalu.

"Permasalahan keselamatan angkutan barang sampai saat ini belum bisa dituntaskan. Kadangkala kita saling lempar tanggung jawab, ditertibkan di jalan, tapi katanya di pelabuhan bisa, demikian sebaliknya. Olehnya, mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini", ujar Harno sapaan akrabnya.

Lanjut Harno, olehnya UU No.22 tahun 2009 itu bukan UU Perhubungan Darat, tetapi UU RI, jadi harus kita tegakkan secara bersama.

"Saya berharap bahwa keberadaan saya sebagai kepala OP dengan backround Perhubungan Darat, maka saya akan mencoba berbuat mulai dari sisi angkutan barangnya, dengan kinsel new port, maka angkutan barang harus mengikuti regulasi yang ada dan mulai kita sama-sama melakukan pembenahan", tegas Harno.

Dalam kegiatan yang dihadiri Kapolrestabes Makassar, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XIX Sulselbar, PT Pelindo IV, ALFI/ILFA, APTRINDO dan ORGANDA ini, juga dilakukan sosialisai pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) sesuai PP No.55 Tahun 2012.

"Sebenarnya saya berharap kegiatan ini yang pertama dilakukan disini. Tapi ternyata Tanjung Riau sudah lebih awal. Kemarin pak Menhub sudah memulai dan Insya Allah kita yg kedua. Namun terlepas dari itu, kegiatan ini mari kita jadikan momentum untuk bersinergi mematuhi dan menegakkan aturan terkait angkutan barang yang masuk dan keluar di wilayah pelabuhan", jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPTD XIX, Benny Nurdin mengakui diminta oleh Dirjenhubdat, Budi Setiyadi, terkait penindakan pelanggaran kendaraan overdimensi dan overload (ODOL) melakukan Berita Acara Biasa, jadi bukan lagi tindak pidana ringan dengan tilang akan tetapi dikenakan Pidana.

Lanjut Benny, penggunaan Alat Pemantul Cahaya (APC) sudah diberlakukan di 39 Negara, karena menurut penelitian kecelakaan terjadi karena tabrak samping dan belakang.

Terkait angkutan peti kemas, sesuai PM 14 Tahun 2016 wajib menggunakan trailer yaitu kereta tempelan. "Tracktor Head yaitu kendaraan penarik dengan kereta tempelan", ujar Benny sapaan akrabnya. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN