Di Peringatan HUT ke-74 RI, Sebanyak 665 Warga Binaan Lapas Kelas I Makassar Dapat Remisi

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Suka cita kemerdekaan juga di sambut baik para warga binaan yang berada di Lapas Kelas l Makassar. Hal ini lantaran, sejumlah warga binaan mendapat remisi di hari kemerdekaan, pada peringatan HUT ke-74 RI. "Secara keseluruhan narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 665," kata Kepala Lapas Kelas l Makassar Budi Sarwono, usai penyerahan remisi ke warga binaan, di Lapas Kelas l Makassar, Sabtu (17/08/2019).

Ia mengatakan, ada 11 tahanan yang pulang tepat di hari kemerdekaan kemarin. Budi Sarwono menjelaskan, dari jumlah itu ada 2 orang yang bebas karena waktunya, dan 9 orangnya mendapat remisi.


Menerangkan lagi, diantara 9 orang tersebut, ada 1 tahanan tipikor dari Kepulauan Selayar. Namun, dirinya enggan menyebutkan nama tahanan tipikor itu.

"Yang mendapatkan remisi harus memenuhi syarat, untuk pidana umum, harus menjalani masa hukuman enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik," ungkapnya.

Dirinya menambahkan, berbeda untuk tahanan tipikor. Kalapas menyebutkan selain masa tahanan dan berkelakuan baik, pidana tipikor harus membayar denda uang pengganti, ditambah Justice Kulator.

Sedang pidana kasus terorisme tidak mendapat remisi. Di Lapas Kelas l Makassar terdapat 2 orang tahanan terorisme yang berinisial AA dan AS. (ht)
 

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN